35 tahun s/d keatas  : 26 % s.d batas aman persenan terhadap kadar alkohol tersebut
Hal ini menciptakan suatu kondisi yang win-win solution antara para pihak, baik masyarakat umum, adat, remaja, orang-orang dewasa, hingga pemangku kepentingan (Stakeholder)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!