Mohon tunggu...
Aryanto Husain
Aryanto Husain Mohon Tunggu... Freelancer - photo of mine

Saya seorang penulis lepas yang senang menulis apa saja. Tulisan saya dari sudut pandang sistim dan ekonomi perilaku. Ini memungkinkan saya melihat hal secara komprehensif dan irasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Orkestrasi Sang Penjabat Gubernur

12 Mei 2022   13:22 Diperbarui: 14 Mei 2022   17:27 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/TOTO SIHONO)

Beranda medsos saya yang beberapa hari ini penuh dengan tebakan siapa para Penjabat Gubernur, kembali senyap. Terjawab sudah siapa saja para Penjabat yang menggantikan para Gubernur yang berakhir masa jabatannya sebelum 15 Mei 2022.

Kamis, 12 Mei 2022, Mendagri akhirnya melantik para Penjabat Gubernur di Jakarta.

Mendagri mengambil sumpah jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Babel, Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulbar, Hamka Hendra Nur menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Publik sekarang bertanya apa yang akan dilakukan para Penjabat itu dalam masa kurang lebih dua tahun.

Masa waktu ini memang cukup lama bagi Kepala Daerah yang tidak dipilih dalam Pilkada, namun relatif pendek untuk memenuhi seluruh harapan dan keinginan masyarakat.

Ibarat bermain musik, para PJ. Gubernur memainkan Orkestra, tidak lagi sekedar bermain Band. Keduanya memang sama. Memainkan alat musik secara bersama-sama.

Bedanya Orkestra dipimpin oleh seorang konduktor yang mengarahkan pertunjukan dengan gerakan tangannya. Para pemain diatur sesuai dengan hierarki dalam orkestra mengikuti gerak tangan Kepala Sekolah yang bertanggung jawab untuk memimpin.

Jika Band hanya dimainkan tidak lebih dari 10 orang, sebuah orkestra dapat memiliki lebih dari seratus musisi yang bermain bersama.

PJ. Gubernur akan memainkan sebuah orkestrasi pemerintahan yang jauh lebih kompleks dari dunia mereka sebelumnya. Semua kepentingan berarah ketangannya. Mulai dari kebijakan eksekutif, kepentingan politik hingga aspirasi masyarakat.

Seperti orkestra, banyak cara dan sensasi untuk memuaskan stakeholder di daerah. PJ. Gubernur bisa mengikuti passion para komposer dunia yang menawarkan sensasi berbeda kepada penontonnya.

Ada yang larut dengan Johan Sebastian Basch yang menghibur penonton dengan terapi penyeimbang yang luar biasa.

Bisa juga hanyut bersama gaya Ludwig van Beethoven yang mengobarkan semangat perjuangan tanpa pernah kehilangan idealismenya. Atau futuristik ala Fredric Chopin yang imajinasi visionernya tak dapat ditiru.

Apapun passionnya, sang Penjabat langsung berhadapan dengan realita lapangan yang kompleks dan penuh retorika.

Karena ditunjuk Presiden, Sang Penjabat harus tegak lurus dengan perintah Presiden dalam mensukseskan Nawacita tanpa mengabaikan suara dan kepentingan lokal.

Secara umum, rincian tugas dan kewenangan PJ. Gubernur diatur dalam Pasal 65, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Di masa transisi menuju Pilkada Serentak ini, tugas yang ikut melekat adalah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024.

PJ. Gubernur tidak membuat visi sendiri sebagaimana Visi Kepala Daerah yang umumnya dituangkan dalam RPJMD.

Di masa transisi 3 tahun menuju Pilkada Serentak 2024 ini, Visi tersebut langsung merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka waktu 20 tahun.

Banyak hal yang perlu diselesaikan, setiap daerah memiliki prioritas yang berbeda. Utamanya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Peter Drucker menyarankan pentingnya mengedepankan asas efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Artinya, PJ harus bisa prioritaskan yang penting dan benar. Sementara yang benar namun belum penting dapat menyesuaikan. Seperti sang komposer JS. Basch yang orkestrasinya mampu melakukan terapi penyeimbangan yang luar biasa, PJ dituntut dapat memainkan keseimbangan itu.

PJ. Gubernur juga harus dapat mengobarkan semangat perjuangan membangun daerah minimal mempertahankan warisan baik yang ditinggalkan Kepala Daerah sebelumnya. Masa dua tahunan sebaik mungkin dapat digunakan meneruskan hal yang sudah berjalan dengan baik sambil memperbaiki yang masih kurang. 

Seperti Ludwig van Beethoven yang mengobarkan semangat perjuangan tanpa pernah kehilangan idealismenya, PJ tidak perlu kehilangan idealismenya saat mendorong perubahan dan perbaikan.

Selama menjabat, PJ. Gubernur harus dapat memastikan implementasi visi Presiden didaerah sekaligus mengeksekusi program/kegiatan yang sudah ditetapakan dalam di Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Kecuali Banten, 4 Penjabat Gubernur lainnya berasal dari luar Pemda. 

Ini menjadi kesempatan yang baik bagi daerah untuk mendapatkan suntikan semangat dan cara pandang baru dalam membangun daerah. PJ. Gubernur dapat memainkan orkestra futuristik ala Fredric Chopin yang imajinasi visionernya tak dapat ditiru.

Apapun passion sang PJ. Gubernur, orkestrasi ini tidak dapat lagi ditunda. Mereka sudah harus bekerja. Ini menjadi pertaruhan ditengah pesimisme publik dalam menerima mekanisme penunjukan Penjabat Gubernur.

Agar iramanya menarik, biarkan mereka bekerja tanpa terganggu dan bebas dari berbagai isu dan kepentingan agar mereka bisa mendarmabaktikan kepercayaan Presiden dan masyarakat dalam bentuk tugas yang tuntas.

Mari kita dukung pengabdian mereka bagi kepuasan publik di daerah. Seperti orkestra yang bisa mengurangi stress dan tekanan karena alunan melodinya.

***

Selamat Bekerja Bapak PJ. Gubernur. 

Khusus kepada Bapak Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, MS.i, Selamat atas amanah yang diemban sebagai PJ. Gubernur Gorontalo, 2022-2024 dan terima kasih kepada Bapak Drs. H. Rusli Habibie, MAP dan Bapak DR. Drs. H.Idris Rahim,MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2 periode, 2012-2017, 2017-2022.

Semoga ladang kebaikan akan selalu menyertai pada pengabdian selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun