Â
     Pada masa Nabi Muhammad SAW, ushul giqih belum menjadi disiplin ilmu yang tersusun secara sistematis seperti saat ini. Namum prinsip-prinsipnya telah diterapkan secara langsung dalam penetapan hukum syariat.
Ciri-ciri perkembangan Ushul Fiqih pada Masa Nabi Muhammad SAW.
Sumber hukum utama adalah wahyu(Al-Qur'an dan Hadis)
Setiap  permasalahan umat islam dijawab langsung oleh Nabi berdasarkan wahyu yang diturunkan atau dengan penjelasan beliau.
Contohnya;ketika umat islam bertanya tentang zakat, shalat, atau masalah sosial, wahyu akan turun untuk membarikan panduan.
Penerapan Ijtihad oleh Nabi:
Ketika wahyu belum turun, Nabi melakukan Ijtihad, yaitu menggunakan akal dan kebijaksanaannya untuk menentukan hukum, yang kemudian akan dikoreksi oleh wahyu jikadiperlukan.
Dalil;
Rasullah bersabda kepada Mu'adz bin jabal saat diutus ke yaman:'' Bagaimana engkau memutuskan hukum jika disodorkan kepada suatu permasalahan?'' Mu'adz menjawab,''saya akan metuskan berdasarkan kitab Allah.'' Nabi bertanya.'' Jika engkau tidak menemukannya di dalam kitab Allah?'' Jika tidak ada dalam Sunnah Rosulullah.'' Mu'adz menjawab,'' saya akan berijtihad dengan pendapat saya.'' Nabi bersabda,'' Segala puji bagi Allah setalah memberikan petunjuk kepada utusan Rasul-Nya sesuai dengan apa yang diridhai Rasul-Nya,'' (HR. Abu Daud dan At- Tirmidzi)
Penyelesaian hukum berdasarkan kebutuhan zaman
Hukum yang ditetapkan Nabi selalu relavan dengan konteks, sosial, budaya, dan kebutuhan umat pada masanya.
Contoh: Larangan meminum Khamr untuk menjaga akal sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90
Contoh Dalil Perkembangan Ushuk Fiqih pada Masa Nabi
Sumber Al-Qur'an;
Surat An-Nisa' ayat 59;
 '' Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu.''
Ayat ini menunjukkan kepentingnya mengikuti wahyu dan petunjuk Nabi sebagai sumber utama hukum.
Sumber Hadis;
Sabda Nabi;