Mohon tunggu...
Aryandi Yogaswara
Aryandi Yogaswara Mohon Tunggu... -

Penulis, Penyair, Penjual Buku dan Madu Liar Asli. Tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kekuatan Lumbung Koperasi

19 Maret 2017   07:03 Diperbarui: 19 Maret 2017   08:25 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apabila RT adalah ketua bagi setidaknya 40 KK, maka Prajurit klas 1 adalah kepala regu dari setiap dasa wisma atau 10 rumah yang berdekatan. Sementara Prajurit klas 2 adalah setiap KK atau Kepala Keluarga yang memimpin keluarganya masing-masing.

Dari sini, gagasannya adalah  RT benar-benar difungsikan sebagai ujung tombak tatanan pemerintahan, sebagai lapis pertama dalam struktur kepemimpinan atau kepemerintahan masyarakat kita.

RW adalah lapis kedua, sebagai lapis koordinator antar wilayah pertama tatanan masyarakat, dalam wilayah RW bisa mulai dibangun aktifitas bersama atau usaha swadaya masyarakat seperti PKK, Majelis Agama, Posyandu, Badan Zakat, Karang Taruna, Siskamling, Lumbung Koperasi, dll sebelum diteruskan ke wilayah Desa/Kelurahan.

Khusus mengenai Lumbung Koperasi, mari kita bahas lebih jauh, yaitu tentang sistem yang bisa mengganti tatanan riba dengan tatanan yang lebih memberdayakan dan berkesesuaian dengan nilai kemanusiaan.

Dalam pembahasan, mari kita lihat Koperasi atau Lumbung sebagai tatanan yang dimaksud, disebutkan dalam UUD 45 sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

Perhatikan bahwa 1 RT itu berdasarkan UU berkekuatan minimal 40 KK (Kepala Keluarga), berarti 1 RW yang minimal terdiri dari 3 RT atau lebih, berkekuatan setidaknya 120 KK.

Dengan minimal 120 KK, maka lumbung atau koperasi bisa dihidupkan karena kuantitas yang mencukupi untuk membeli bahan-bahan kebutuhan dengan jumlah besar.

Misalkan difokuskan terlebih dahulu untuk kebutuhan Sembako. Dengan adanya konsep lumbung, masyarakat bisa membeli Sembako bersama-sama untuk keperluan 1 bulan, sehingga dengan membeli dalam kuantitas besar bisa didapatkan selisih keuntungan rabat.

Misal beras, yang kebutuhan 1 KK rata-rata katakanlah 20 kg perbulan. Maka kebutuhan 120 KK dalam 1 bulan adalah 2,4 ton.

Dengan langsung beli ke petani atau pabrik, maka membeli langsung 2,4 ton bisa mendapat potongan rabat semisal 20-30%.

20-30% ini bisa langsung dijadikan potongan harga beli beras terhadap warga sehingga warga bisa membeli beras dengan harga lebih murah, atau dikumpulkan di lumbung koperasi untuk diputar lagi maupun digunakan untuk suatu kemanfaatan yang dibutuhkan dalam usaha-usaha swadaya RT/RW baik dalam jangka pendek maupun panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun