Mohon tunggu...
Arya Guridno
Arya Guridno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang semangat dan pantang menyerah,karna pantang menyerah adalah kekuatan saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Pengantar Sosiologi

3 Oktober 2024   09:48 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:53 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Spencer mengajarkan bahwa objek sosiologi yang pokok adalah keluarga, politik, agama, pengendalian sosial, dan industri. Sedangkan objek tambahannya adalah asosiasi, masyarakat, pembagian kerja, pelapisan sosial, sosiologi pengetahuan, serta penelitian terhadap kesenian dan keindahan.
BAB KETIGA ,bab ini menerangkan tentang
Penerapam dan Efektifitas Hukum
Fungsi Hukum dalam Penyelesaian Konflik dan Sengketa
Achmad Ali ,menjelaskan bahwa penerapan hukum itu  dalam hal tidak ada konflik dan dalam hal terjadi konflik.
Masyarakat harus dilihat sebagai sisitem
Hubungan tersebut saling pengarih mempengaruhi
Cenderung mempengaruhi perubhan perubhan yang tidak tetap
Walau terjadi ketegangan lambat laut akan reda
1.Pencegahan Konflik
Mempelihara kedamaian
Mengutamakan penyelesaian
Merendam konflik
Mengembangkan sistem peringatan dini
2.Penyelesaian konflik
Konsiliasi
Mediasi
Arbitrasi
Koersi
Detente

B.hukum dan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan memiliki hubungan yang erat, seperti dua sisi dari satu mata uang. Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
Hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakan. Hukum bersifat memaksa, sehingga tanpa kekuasaan, pelaksanaan hukum akan terhambat.
 
Kekuasaan diperlukan untuk mendukung hukum. Kekuasaan dapat digunakan untuk membentuk, menegakkan, dan melaksanakan hukum.
 
Hukum berfungsi untuk melegalisasi, mengatur, dan mengontrol kekuasaan. Hukum juga berfungsi untuk mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.
 
Kekuasaan ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum dapat disalahgunakan.
 
Hukum tanpa kekuasaan dianggap sebagai angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum dianggap sebagai kelaliman.
Hukum sebagai alat kekuasaan
Hukum dapat digunakan untuk melegitimasi kekuasaan, sehingga kekuasaan tersebut dapat diakui. Hukum juga dapat digunakan untuk mengatur dan mengontrol kekuasaan, serta mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.
 
Kekuasaan sebagai alat hukum
Kekuasaan diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi hukum, seperti membentuk, menegakkan, dan melaksanakan hukum. Kekuasaan juga diperlukan untuk membuat penegakan hukum menjadi efektif.
 
Hubungan hukum dan kekuasaan dapat diibaratkan seperti satu mata uang dengan dua sisi. Secara populer, hubungan ini dapat diungkapkan dalam slogan "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun