IDENTITAS BUKU
Judul Buku : PEMGANTAR SOSIOLOGI HUKUM
Nama Penulis: Oki Hajiansyah Wahab M.Shofwan Taufiq Rahmatul Ummah
Penerbit: Sai Wawai Publishing
Alamat Terbit: Jl.ashoka Blok Q7,Prunas JSP Metro
Tahun Terbit: 2019
Jumlah Halaman : 144 Halaman
IDENTITAS REVIEWER
Nama : Arya Guridno
NIM: 222111273
Kelas: HES 5G
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
BAB PERTAMA, Bab 1 buku ini  membahas sosiologi hukum merupakan cabang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum,dan usianya yang muda dapat terlihat dari pertemuannya yang sedikit dalam sejarang ilmmu ini pertama kali dikenalkan di itali pada tahun 1882.Sosiologi hakekatnya lahir dari para ahli baik dari filsafat hukum,maupum sosiologi itu sendiri.Pengertian sosiologi hukum memiliki pengertian yaitu cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial ,dan sosiologi hukum juga mempelajari kaidah kaidah tertentu dan yang berefek positif dalam menegakkan ketertiban.
Sosiologi hukum sering digambar kan sebaga pendekatan interdispliner dalam studi hukum,dan para ahli sering melihat  sosiologi hukum sebagai turunan sosiologi.Namun ada juga yang berpendapat terbalik yang berpikir sosiologi hikim adalah bagian dari studi penelitian dalam sosial.
A.Pengertian,Ruang lingkup,dan Manfaat Sosiologi Hukum
1.Pengertian
Sosiologi Hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologi terhadap realitas maupun masalah hukum.Maka harus dipahami bahwa sosiologi hukum adalah bukanlah suatu cabang dari studi ilmu,melainkan cabang dari studi sosiologi.
Sosiologi hukum juga dapat dijabarkan bagian dari sosiologi jiwa manusia yang telah menelaah sepenuhnya realitas dan beranjak dari asumsi dasar bahwa yang membuat dan menggunakannya adalah manusia
2.Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Bermula dari maraknya pemikiran bahwa hukum bagian dari kajian dalam eksitensi sebagai instrusi masyarakat,menghasilkan topik-topik dalan perbincangan sosiologi hukum seputar usaha mengidentifikasi berbagai variabel kultura yang diduga berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Pada selanjutnya ,sosiologi lebih didominasi oleh ahli-ahli hukum yang mencitrakan bahwasanya sosiologi hukum berasal dari ilmu hukum.
Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari keinginan kelompok-kelompok sosiologi.
Lalu pada dasasr nya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola  perilaku dalam masyarakat,yaitu cara-cara bertindak dalam masyarakat
3.Kegunaan dan Manfaat Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum berguna untuk menafsirkan kebiasaan-kebiasaan dan perwujudtan-perwujudtan materi hukum berdasarkan pengertian intinya
Sosiologi hukum bertuan untuk memberikan terhadap praktek-praktek hukum.
Sosiologi  hukum senantiasa menguji kesasihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum dan bersifat khas.
Sosiologi hukum tidak melakukanpenilaiantehadap suatu hukum.
Lalu diharapkan sosiologi hukum dapat berguna untuk,memberi kemampuan-kempuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.lalu mengadakan analisis pada efektifitas hukum tertulis,kosep sosiologi juga dapat membantu menganalisis dalam efektifitas hukum,lalu juga memungkin mengevaluasi terhadap efektifitas masyarakat
B.Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh seorang berkeluargaan itali yang bernama Anziloti pada tahun 1882
Pada hakekatnya sosiologi hukum lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pada bidang filsafat dan para pakar hukum
Pemikira hukkum atau filsuf berpendapat yang berbeda beda tergantung mahzab-mahzab mereka namun tidak terlalu jauh berbeda
Sosiologi hukum montequiecu yang di kemukakan oleh Aritoteles  hingga Montequiecu modern,awalnya mereka mencampuran fisika sosial pada pengamat empiris secara sistematis,namun karena banyak faktor dan ragam corak untuk pertama kalinya sosiologi hukum montequieci bebas dari kecenderuangan meta fisika
C.Mengenal Tipe-Tipe Hukum dalam Sosiologi
Hukum Respresif
Secara sederhana hukum ini dapat diartikan sebagai hukum yang mengapdi kepada kekuasaan respresif dan kepala tatanan tatatertip sosial yang respresif.hukum ini dapat memanifestasi dirinya yaitu:
Ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan-tuntutan umum.
Pemerintah yang melampui batas.
Kebijakan yang berat sebelah.
Ciri ciri umum hukum ini
Perspektif resmi mendominasi segalanya
Pemerintah cenderung untuk mengindenfikasi kepentingannya dibanding kepentingan masyarakat
Tidak  ada keadilan untuk rakyat
Masyarakat hanya dapat memperoleh perlindungan tapi tidak memperoleh jawan atas pertanyan-pertanyaan yang mereka tanyakan.
Hukum Otonom
Hukum otonom memiliki arti artitese dari ketidak percayaan pada hukum represif.
Sifat-sifat hukum otonom
Penekanan pada aturan-aturan hukum
Terdapat pengadilan yang tidak dapat di manipulasi
Prisip yang memisahkan dari hukkum politik
Perhatian yang besar pada aturan prosedur
Keadilan prosedur bisa jadi pengganti keadilan subtansi
Penekan atas kepatuhan hukum
Pembagian yang jelas antara kepentingan legislatif dan yudikatif
Mendukung modelan atura-aturan
Prosedur merupakan inti
Hukum mengikat baik dari yang memperintah dan yang diperintah
Memiliki ketaatan yang ketat
BAB KEDUA, bab ini membahas tentang Aliran dan Mazhab Sosiologi Hukum
Aliran hukun ini muncul karena adanya paradigma yang digunakan,terdapat dua aliran yaitu aliran positif dan aliran normatif
Aliran posif,aliran ini hanya dapat membicaran kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni.
Aliran Normatif,aliran ini berpendapat bahwa hukum itu tidak hanya terpakau pada fakta yang diamati tetapi ada faktor yang lain atau suatu intuisi lain.
Aliran dan Mazhab Mempengaruhi Sosiologi Hukum
1.Mazhab Formalistis
Mazhab Formalistis dalam sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum merupakan perintah dari pihak yang memegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Perintah tersebut dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir yang memiliki kekuasaan
2.Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Mazhab ini memiliki pendirian yang berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan cara menelaah segi sejarah dan kebudayaan, di mana hukum tersebut timbul.
Friedrich Karl Von Savigny yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum adalah pelopor mazhab ini. Menurut Savigny, hukum adalah perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, dan semua hukum berasal dari adat istiadat serta kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang.[9]
3.Mazhab Utilitarianism
Mazhab ini dipelopori oleh Jeremy Bentham dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Jeremy Bentham mencoba menerapkan teori tersebut di bidang hukum.
Dengan demikian, baik buruknya perbuatan diukur dengan apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Sama halnya dengan undang-undang, yaitu baik buruknya ditentukan oleh hukum utilitarianisme tersebut. Artinya, undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Pada intinya, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number.
4.Mazhab Sociological Jurisprudence
Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Erhlich, yakni terdapat pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan arti lain terdapat pembedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
Pada dasarnya, hukum positif hanya akan efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut aliran ini, pusat perkembangan hukum tidak terletak pada badan legislatif, keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum. Namun berasal dari masyarakat. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang dipaksakan oleh negara.
5.Mazhab Realisme Hukum
Mazhab realisme hukum lahir dari pemikiran Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Justice Oliver Wendell Holmes. Aliran ini dikenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, tapi juga membentuk hukum.
Menurut mazhab realisme hukum, manusia sekarang mengetahui bahwa hukum sebenarnya terdiri dari putusan pengadilan, dan bahwa putusan dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain kaidah hukum yang berlaku dapat mempengaruhi putusan hakim, terdapat juga prasangka politik, ekonomi, serta moral yang menentukan putusan hakim. Pada intinya, keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan hukum. Keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar pandangan hakim yang bersangkutan mengenai keadilan yang dirasionalisasikan ke dalam pendapat tertulis.
Kesimpulannya, penting untuk memahami bahwa sosiologi hukum saat ini berkembang dengan pesat, serta ilmu sosiologi hukum diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dua jenis aliran dalam sosiologi hukum yang dikenal dengan aliran positif dan normatif. Namun selain itu, terdapat juga beberapa mazhab yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum seperti mazhab formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianism, sociological jurisprudence, dan realisme hukum.
Demikian jawaban kami tentang aliran dan mazhab sosiologi hukum, semoga bermanfaat.
Tantangan Eksternal
Sosiologi hukum harus bersaing dengan dogmatik hukum yang telah ada lebih dahulu. Dogmatik hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum Belanda yang muncul pada abad ke-19, ketika fokus utama adalah individu sebagai pusat hukum. Namun, kritik muncul dari pemikir seperti Sampford, yang menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak mencerminkan ketertiban, melainkan kompleksitas dan ketidakpastian sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih dinamis, seperti teori kekacauan, diperlukan untuk memahami realitas hukum yang lebih beragam.
Tantangan Internal
Secara internal, sosiologi hukum berhadapan dengan masalah sekularisasi hukum. Ada perdebatan antara hukum buatan manusia dan hukum yang dianggap bersumber dari penciptaan ilahi. Golongan religius seringkali menilai hukum sekuler sebagai sesat, yang menyebabkan ketegangan antara hukum positif dan norma moral yang diyakini berasal dari Tuhan. Hal ini diperparah oleh ketidakseimbangan dalam pilar regulasi hukum, di mana kekuatan negara dan pasar sering kali lebih dominan daripada komunitas, membuat masyarakat rentan terhadap kebijakan yang tidak adil.
Kesimpulan
Sosiologi hukum memiliki potensi untuk memberikan perspektif baru yang lebih inklusif terhadap realitas sosial, namun perlu mengatasi tantangan dari dogmatik hukum dan kritik terhadap sekularisasi. Hanya dengan mengaitkan hukum dengan dinamika sosial dan keadilan yang otentik, sosiologi hukum dapat berkontribusi lebih signifikan dalam memahami dan memecahkan masalah hukum di masyarakat.
B.Tokoh Sosiologi Hukum dan Pemikirannya
Tokoh yang kali pertama mengemukakan kata "sosiologi" adalah seorang filsuf Perancis bernama August Comte.
Kata sosiologi lahir pada1839 setelah Comte menggabungkan dua kata, yaitu "socius" (dalam bahasa Romawi) yang berarti kawan dan "logos" (dalam bahasa Yunani) yang berarti kata atau berbicara.
Jadi, sosiologi artinya adalah berbicara mengenai kawan atau ilmu tentang masyarakat. Sejak saat itu, Comte dikenal sebagai Bapak Sosiologi.
Teori ini menyatakan bahwa ada tiga tingkatan atau tahapan intelektual yaitu tahap teologis, tahap metafisik, dan tahap positivistik.
Satu di antara sumbangan Comte dalam ilmu sosiologi yang palingterkenal adalah hukum tiga tingkatan.
2. Emile Durkheim: Fakta Sosial
Menurut Emile Durkheim sosiologi ialah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dinamakan fakta sosial (fact social).
Fakta sosial ialah cara bertindak, berpikir, dan berperasaan, yang berada di luar individu, dan mempunyai kekuatan memaksa yang mengendalikannya.
Menurut Weber tindakan sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Sedangkan perilaku manusia yang hanya mempunyai makna subjektif bagi pelakunya sendiri hanyalah sebuah tindakan semata.
4. Wright Mills: The Sociological Imagination
Wright Mills menjelaskan bahwa imajinasi sosiologi (sociological imagination) adalah cara memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi, dan hubungan antar keduanya. Untuk melakukan imajinasi sosiologi, kita memerlukan dua alat pokok.
a. Personal Troubles of Milieu
Ia menjelaskan bahwa troubles (kesusahan) berlangsung dalam ciri individu dan dalam jangkauan hubungan langsungnya dengan orang lain. Oleh sebab itu, troubles merupakan maslah pribadi.
Contohnya suatu kota bependuduk 100.000 jiwa dengan hanya seorang pengangguran saja.
Upaya untuk mengatasinya dengan melihat ciri serta keterampilan yang harus dimiliki agar mampu membuka kesempatan baginya untuk bekerja.
b. Public Issues Of Social Structure
Issue (isu) merupakan suatu hal yang berada di luar lingkungan individu dan berada di luar kehidupan pribadi seseorang. Sebuah isu sangat bersifat umum, di mana terdapat ancaman terhadap nilai yang didukung oleh orang banyak.
Contoh di suatu kota yang berpenduduk 50 juta jiwa dan ada sekitar 15 juta pengangguran. Hal ini kita sebut sebagai isu karena persoalannya tidak hanya berada pada suatu individu, tetapi menyangkut banyak orang.
Berger dalam beberapa tulisannya juga mengkaji konsep tentang masalah sosiologi (sociological problem). Menurutnya, suatu maslah sosial tidak harus terdiri atas apa yang oleh orang lain dianggap masalah.
Masalah sosiologi lebih menyangkut pemahaman terhadap interaksi sosial (Berger dalam sunarto, 2004:15).
6. Karl Marx
Sumbangan utama Marx bagi ilmu sosiologi adalah teorinya tentang kelas sosial yang ada dalam masyarakat.
7. Herbert Spencer
Dalam bukunya yang berjudul The Principles of Sociology, Herbert Spencer menguraikan materi sosiologi secara sistematis.
Spencer mengajarkan bahwa objek sosiologi yang pokok adalah keluarga, politik, agama, pengendalian sosial, dan industri. Sedangkan objek tambahannya adalah asosiasi, masyarakat, pembagian kerja, pelapisan sosial, sosiologi pengetahuan, serta penelitian terhadap kesenian dan keindahan.
BAB KETIGA ,bab ini menerangkan tentang
Penerapam dan Efektifitas Hukum
Fungsi Hukum dalam Penyelesaian Konflik dan Sengketa
Achmad Ali ,menjelaskan bahwa penerapan hukum itu  dalam hal tidak ada konflik dan dalam hal terjadi konflik.
Masyarakat harus dilihat sebagai sisitem
Hubungan tersebut saling pengarih mempengaruhi
Cenderung mempengaruhi perubhan perubhan yang tidak tetap
Walau terjadi ketegangan lambat laut akan reda
1.Pencegahan Konflik
Mempelihara kedamaian
Mengutamakan penyelesaian
Merendam konflik
Mengembangkan sistem peringatan dini
2.Penyelesaian konflik
Konsiliasi
Mediasi
Arbitrasi
Koersi
Detente
B.hukum dan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan memiliki hubungan yang erat, seperti dua sisi dari satu mata uang. Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Â
Hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat dilaksanakan. Hukum bersifat memaksa, sehingga tanpa kekuasaan, pelaksanaan hukum akan terhambat.
Â
Kekuasaan diperlukan untuk mendukung hukum. Kekuasaan dapat digunakan untuk membentuk, menegakkan, dan melaksanakan hukum.
Â
Hukum berfungsi untuk melegalisasi, mengatur, dan mengontrol kekuasaan. Hukum juga berfungsi untuk mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.
Â
Kekuasaan ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum dapat disalahgunakan.
Â
Hukum tanpa kekuasaan dianggap sebagai angan-angan, sementara kekuasaan tanpa hukum dianggap sebagai kelaliman.
Hukum sebagai alat kekuasaan
Hukum dapat digunakan untuk melegitimasi kekuasaan, sehingga kekuasaan tersebut dapat diakui. Hukum juga dapat digunakan untuk mengatur dan mengontrol kekuasaan, serta mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.
Â
Kekuasaan sebagai alat hukum
Kekuasaan diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi hukum, seperti membentuk, menegakkan, dan melaksanakan hukum. Kekuasaan juga diperlukan untuk membuat penegakan hukum menjadi efektif.
Â
Hubungan hukum dan kekuasaan dapat diibaratkan seperti satu mata uang dengan dua sisi. Secara populer, hubungan ini dapat diungkapkan dalam slogan "hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H