Mohon tunggu...
Arya Guridno
Arya Guridno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang semangat dan pantang menyerah,karna pantang menyerah adalah kekuatan saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Pengantar Sosiologi

3 Oktober 2024   09:48 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:53 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, baik buruknya perbuatan diukur dengan apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Sama halnya dengan undang-undang, yaitu baik buruknya ditentukan oleh hukum utilitarianisme tersebut. Artinya, undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Pada intinya, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number.

4.Mazhab Sociological Jurisprudence
Mazhab ini dipelopori oleh Eugen Erhlich, yakni terdapat pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law), atau dengan arti lain terdapat pembedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya.
Pada dasarnya, hukum positif hanya akan efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut aliran ini, pusat perkembangan hukum tidak terletak pada badan legislatif, keputusan badan yudikatif ataupun ilmu hukum. Namun berasal dari masyarakat. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan yang dipaksakan oleh negara.

5.Mazhab Realisme Hukum
Mazhab realisme hukum lahir dari pemikiran Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Justice Oliver Wendell Holmes. Aliran ini dikenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, tapi juga membentuk hukum.
Menurut mazhab realisme hukum, manusia sekarang mengetahui bahwa hukum sebenarnya terdiri dari putusan pengadilan, dan bahwa putusan dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain kaidah hukum yang berlaku dapat mempengaruhi putusan hakim, terdapat juga prasangka politik, ekonomi, serta moral yang menentukan putusan hakim. Pada intinya, keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan hukum. Keputusan pengadilan biasanya dibuat atas dasar pandangan hakim yang bersangkutan mengenai keadilan yang dirasionalisasikan ke dalam pendapat tertulis.

Kesimpulannya, penting untuk memahami bahwa sosiologi hukum saat ini berkembang dengan pesat, serta ilmu sosiologi hukum diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat dua jenis aliran dalam sosiologi hukum yang dikenal dengan aliran positif dan normatif. Namun selain itu, terdapat juga beberapa mazhab yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum seperti mazhab formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianism, sociological jurisprudence, dan realisme hukum.

Demikian jawaban kami tentang aliran dan mazhab sosiologi hukum, semoga bermanfaat.

Tantangan Eksternal
Sosiologi hukum harus bersaing dengan dogmatik hukum yang telah ada lebih dahulu. Dogmatik hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum Belanda yang muncul pada abad ke-19, ketika fokus utama adalah individu sebagai pusat hukum. Namun, kritik muncul dari pemikir seperti Sampford, yang menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak mencerminkan ketertiban, melainkan kompleksitas dan ketidakpastian sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih dinamis, seperti teori kekacauan, diperlukan untuk memahami realitas hukum yang lebih beragam.
Tantangan Internal
Secara internal, sosiologi hukum berhadapan dengan masalah sekularisasi hukum. Ada perdebatan antara hukum buatan manusia dan hukum yang dianggap bersumber dari penciptaan ilahi. Golongan religius seringkali menilai hukum sekuler sebagai sesat, yang menyebabkan ketegangan antara hukum positif dan norma moral yang diyakini berasal dari Tuhan. Hal ini diperparah oleh ketidakseimbangan dalam pilar regulasi hukum, di mana kekuatan negara dan pasar sering kali lebih dominan daripada komunitas, membuat masyarakat rentan terhadap kebijakan yang tidak adil.

Kesimpulan
Sosiologi hukum memiliki potensi untuk memberikan perspektif baru yang lebih inklusif terhadap realitas sosial, namun perlu mengatasi tantangan dari dogmatik hukum dan kritik terhadap sekularisasi. Hanya dengan mengaitkan hukum dengan dinamika sosial dan keadilan yang otentik, sosiologi hukum dapat berkontribusi lebih signifikan dalam memahami dan memecahkan masalah hukum di masyarakat.
B.Tokoh Sosiologi Hukum dan Pemikirannya
Tokoh yang kali pertama mengemukakan kata "sosiologi" adalah seorang filsuf Perancis bernama August Comte.
Kata sosiologi lahir pada1839 setelah Comte menggabungkan dua kata, yaitu "socius" (dalam bahasa Romawi) yang berarti kawan dan "logos" (dalam bahasa Yunani) yang berarti kata atau berbicara.
Jadi, sosiologi artinya adalah berbicara mengenai kawan atau ilmu tentang masyarakat. Sejak saat itu, Comte dikenal sebagai Bapak Sosiologi.
Teori ini menyatakan bahwa ada tiga tingkatan atau tahapan intelektual yaitu tahap teologis, tahap metafisik, dan tahap positivistik.
Satu di antara sumbangan Comte dalam ilmu sosiologi yang palingterkenal adalah hukum tiga tingkatan.

2. Emile Durkheim: Fakta Sosial
Menurut Emile Durkheim sosiologi ialah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dinamakan fakta sosial (fact social).
Fakta sosial ialah cara bertindak, berpikir, dan berperasaan, yang berada di luar individu, dan mempunyai kekuatan memaksa yang mengendalikannya.
Menurut Weber tindakan sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Sedangkan perilaku manusia yang hanya mempunyai makna subjektif bagi pelakunya sendiri hanyalah sebuah tindakan semata.
4. Wright Mills: The Sociological Imagination
Wright Mills menjelaskan bahwa imajinasi sosiologi (sociological imagination) adalah cara memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi, dan hubungan antar keduanya. Untuk melakukan imajinasi sosiologi, kita memerlukan dua alat pokok.
a. Personal Troubles of Milieu
Ia menjelaskan bahwa troubles (kesusahan) berlangsung dalam ciri individu dan dalam jangkauan hubungan langsungnya dengan orang lain. Oleh sebab itu, troubles merupakan maslah pribadi.
Contohnya suatu kota bependuduk 100.000 jiwa dengan hanya seorang pengangguran saja.

Upaya untuk mengatasinya dengan melihat ciri serta keterampilan yang harus dimiliki agar mampu membuka kesempatan baginya untuk bekerja.
b. Public Issues Of Social Structure
Issue (isu) merupakan suatu hal yang berada di luar lingkungan individu dan berada di luar kehidupan pribadi seseorang. Sebuah isu sangat bersifat umum, di mana terdapat ancaman terhadap nilai yang didukung oleh orang banyak.
Contoh di suatu kota yang berpenduduk 50 juta jiwa dan ada sekitar 15 juta pengangguran. Hal ini kita sebut sebagai isu karena persoalannya tidak hanya berada pada suatu individu, tetapi menyangkut banyak orang.
Berger dalam beberapa tulisannya juga mengkaji konsep tentang masalah sosiologi (sociological problem). Menurutnya, suatu maslah sosial tidak harus terdiri atas apa yang oleh orang lain dianggap masalah.

Masalah sosiologi lebih menyangkut pemahaman terhadap interaksi sosial (Berger dalam sunarto, 2004:15).
6. Karl Marx
Sumbangan utama Marx bagi ilmu sosiologi adalah teorinya tentang kelas sosial yang ada dalam masyarakat.

7. Herbert Spencer
Dalam bukunya yang berjudul The Principles of Sociology, Herbert Spencer menguraikan materi sosiologi secara sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun