Mohon tunggu...
arya bima
arya bima Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Perdata tentang Tanah melalui Penyelesaian Alternatif

9 Januari 2024   10:28 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:49 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karenanya di era sekarang ini, banyak pihak yang beralih memilih jalur penyelesaian sengketa melalui negosiasi maupun mediasi. H. Priyatna Abdurrasyid berpandangan bahwa kata alternatif memberikan makna bahwa para pihak yang sedang bersengketa bebas memilih sesuai dengan kehendak dan pertimbangan mereka dan kemudian menyepakati bentuk beserta tata cara apa yang tersedia dalam alternatif penyelesaian sengketa yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa mereka (Abdurrasyid,2011)

Undang-undang APS pada dasarnya juga memberikan kesempatan untuk memilih model penyelesaian sengketa yang akan ditempuh. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa "sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri". Ketentuan ini jelas memberikan batasan mengenai jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui metode APS, yaitu hanya sengketa atau beda pendapat yang terkait dengan keperdataan. Dalam penjelasan ketentuan itu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi maupun kategori sengketa perdata yang dimaksud. Sehingga dapat ditafsirkan seluruh sengketa perdata dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, termasuk di dalamnya sengketa perdata tentang tanah.

Berdasarkan dua ketentuan mengenai APS di atas, dapat dipahami bahwa forum penyelesaian sengketa ini menitikberatkan pada dua hal penting sebagai landasan untuk menyelesaikan sengketa melalui forum APS. Adanya kesepakatan dan itikad baik dari para pihak yang bersengketa merupakan langkah awal menuju hasil solusi yang merupakan tujuan dari APS. Disamping sebagai landasan yuridis, kesepakatan (consensus) dan itikad baik (good faith) sebagai suatu indikasi bahwa alternatif penyelesaian sengketa sebagai nonadjudicatory methods of settlement tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip mengenai perjanjian (kontrak).

Dampak positif dari penyelesaian sengketa yang diselesaikan hanya antara para pihak antara lain, dalam melaksanakan isi dari keputusan lebih mudah, murah dan sederhana, para pihak dapat tetap menjaga kerukunan dan hubungan yang baik, serta turut serta membantu terwujudnya kedamaian dan ketertiban umum. Pelaksanaan keputusan dengan forum APS ini akan dapat terlaksana dengan baik, apabila para pihak yang bersengketa dapat secara konsisten dan konsekuen menjalankan apa yang telah menjadi keputusan bersama. Pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk tetap tercipta suatu kedamaian dan kerukunan sekalipun terdapat permasalahan.

Apabila merujuk pada nilai-nilai historis, karakteristik asli dari bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu permasalahan adalah melalui forum musyawarah untuk mencapai mufakat. Tentu dengan penyelesaian masalah dengan metode tersebut, akan memberikan dampak positif secara sosiologis, psikologis maupun secara yuridis. Oleh karena itu, sesungguhnya, penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang pada intinya adalah musyawarah secara kekeluargaan untuk memperoleh penyelesaian secara bersama-sama dan guna mencapai hasil solusi, sudah menjadi budaya asli bangsa Indonesia.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa UU APS telah memberikan opsi mengenai bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Akan tetapi, dalam undang-undang tersebut tidak diberikan penjelasan dan batasan-batasan mengenai hal tersebut. Praktis hanya negosiasi dan mediasi yang sedikit mendapa kan penjelasan mengenai pelaksanaannya (Pasal 6 UU APS). Namun, apa yang dimaksud dengan negosiasi dan mediasi tidak diberikan penjelasan secara khusus dan tegas dalam undang-undang tersebut.

3. Aasas-Asas Perjanjian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution

            Dalam penjelasan di atas telah dijelaskan bahwa sengketa perdata tentang tanah sangat berpeluang untuk diselesaikan melalui metode alternative dispute resolution. Alternative dispute resolution merupakan suatu upaya penyelesaian suatu sengketa perdata yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut adalah kesepakatan yang tunduk pada asas-asas perjanjian. Terdapat beberapa asas perjanjian yang menjadi pedoman dasar saat para pihak membuat suatu kesepakatan untuk memilih alternative dispute resolution sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata tentang tanah, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda dan asas personalitas

            Ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 menyebutkan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya". Kalimat "semua perjanjian yang dibuat secara sah" pada ketentuan tersebut mengandung makna bahwa setiap orang dimungkinkan untuk membuat perjanjian apapun selain dari yang diatur KUHPer, sepanjang memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPer). Dora Kusumastuti berpandangan bahwa kebebasan berkontrak tidaklah dapat diartikan sebagai suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya, melaikan suatu kebebasan yang dilandaskan dan mencerminkan danya suatu itikad baik dari para pihak yang dimulai sejak pra kontrak dan kemudian dilanjutkan pada pelaksanaan isi kontrak atau perjanjian itu sendiri (Kusumastuti,2014).

            Asas kebebasan berkontrak menjadi prinsip dasar bagi para pihak untuk membuat perjanjian tersebut. Menurut H. Eman Suparman, prinsip kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak menyepakati pokok-pokok dari kontrak (main of contract) sekaligus juga memberikan kebebasan bagi para pihak menentukan pilihan penyelesaian sengketa (Suparman, 2012). Berdasarkan hal tersebut, maka pilihan forum (choice of forum) terkait penyelesaian sengketa yang dituangkan dalam suatu perjanjian oleh para pihak merupakan bagian dari implementasi asas kebebasan berkontrak.

            Asas itikad baik disebutkan dalam ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUHPer. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa pe rj anji an yang t e l ah dibua t ha rus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan adanya asas tersebut, maka perjanjian yang dirancang dan disepakati oleh para pihak hendaknya bernuansa keadilan dan kepatutan bagi kedua belah pihak yang berasal dari hati nurani para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun