Tujuan Artikel Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Dalam Prespektif Islam
Dosen Pengajar : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Penulis : Muh Rahadian Arya Kusuma Artawan (30302000224)
Didalam kehidupan bermasyarakat sering kali ada suatu kelompok tertentu atau individu yang tidak suka atau mendengar berita dari orang ke orang lalu membicarakannya secara terus menerus hingga sampai di orang yang bersangkutan, lalu ada juga yang menuduh tanpa bukti dengan kelompok atau individu lain oleh karena itu banyak sekali output yang dilakukan oleh pihak tersebut, Apalagi saat suatu kelompok atau individu ini meraih hal yang sangat membanggakan hingga bisa disebut prestasi maka akan lebih banyak lagi orang yang tidak suka, salah satu contoh outputnya bisa saja iri lalu menjelek-jelekan orang itu dibelakang hingga memfitnahnya.
Untuk pengertian fitnah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) sedangkan pengertian memfitnah yaitu menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan dan sebagainya).
Sedangkan didalam Al-Qur'an kata "fitnah" memiliki banyak arti serta makna yang sangat luas.
Seperti yang ada di Q.S. Al Hujurat Ayat 6 :
Â
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)
Lalu ada juga di Q.S Al Baqarah Ayat 191
"Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 191)