Mohon tunggu...
Muh Rahadian Arya Kusuma A
Muh Rahadian Arya Kusuma A Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)

Menulis Artikel Untuk Tugas Mata Kuliah Prespektif Hukum Pidana Dalam Islam dan Pidana Khusus. Dosen Pengajar Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelaah Perbuatan Fitnah dalam Hukum Islam

24 Oktober 2022   12:20 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:05 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi inti dari ayat tersebut apapun yang kita dengar dari pembicaraan orang lain kita harus memfilternya serta telebih dahulu mememastikan kebenarannya, jika sudah dirasa yakin benar beritanya maka kitab oleh menyebarkan berita itu.

Untuk hukuman orang yang menyebarkan berita bohong atau fitnah secara keseluruhan ada di Q.S An-Nur Ayat 11 yang berbunyi :

 

Artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barang siapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula)." (QS. An-Nur 24: Ayat 11)

Jadi berdasarkan Surat An-Nur Ayat 11 orang yang menyebarkan fitnah atau membawa berita bohong yang biasa kita sebut dengan hoaks akan mendapatkan azab yang besar kelak di akherat.

Didalam hukuman fitnah ini ada 1 yang sanksinya sangatlah tegas yang diatur dialam Hudud. Yaitu fitnah "tuduhan palsu berbuat Zina" atau di dalam islam biasa disebut dengan Al-Qadzfu Untuk pengertian hudud sendiri ialah tindak pidana yang sanksinya ditentukan dalam Al-Qur'an maupun hadits nabi. Bentuk-bentuk sanksinya antara lain : pidana mati, hukuman salib, dera, potong tangan dan/ potong kaki dan pengasingan atau pembuangan (diasingkan dalam jangka waktu tertentu), sanksi religious ( seperti memerdekakan budak atau puasa kaffarah)

Jadi kesimpulan Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana islam. Karena terkait erat dengan kepentingan public. Namun tidak berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali. Kejahatan hudud ini terkait dengan Hak Allah.

Untuk dasar hukum tuduhan palsu berbuat Zina / memfitnah orang berbuat Zina ada di Surat An-Nur Ayat 4 yang berbunyi :

Artinya : "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik".

 An-Nur Ayat 13 yang berbunyi :

Artinya : "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak datang membawa empat saksi? Oleh karena mereka tidak membawa saksi-saksi, maka mereka itu dalam pandangan Allah adalah orang-orang yang berdusta".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun