Mohon tunggu...
Muh Rahadian Arya Kusuma A
Muh Rahadian Arya Kusuma A Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA)

Menulis Artikel Untuk Tugas Mata Kuliah Prespektif Hukum Pidana Dalam Islam dan Pidana Khusus. Dosen Pengajar Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelaah Perbuatan Fitnah dalam Hukum Islam

24 Oktober 2022   12:20 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:05 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan Artikel Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Dalam Prespektif Islam

Dosen Pengajar : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Penulis : Muh Rahadian Arya Kusuma Artawan (30302000224)

Didalam kehidupan bermasyarakat sering kali ada suatu kelompok tertentu atau individu yang tidak suka atau mendengar berita dari orang ke orang lalu membicarakannya secara terus menerus hingga sampai di orang yang bersangkutan, lalu ada juga yang menuduh tanpa bukti dengan kelompok atau individu lain oleh karena itu banyak sekali output yang dilakukan oleh pihak tersebut, Apalagi saat suatu kelompok atau individu ini meraih hal yang sangat membanggakan hingga bisa disebut prestasi maka akan lebih banyak lagi orang yang tidak suka, salah satu contoh outputnya bisa saja iri lalu menjelek-jelekan orang itu dibelakang hingga memfitnahnya.

Untuk pengertian fitnah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) sedangkan pengertian memfitnah yaitu menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan dan sebagainya).

Sedangkan didalam Al-Qur'an kata "fitnah" memiliki banyak arti serta makna yang sangat luas.

Seperti yang ada di Q.S. Al Hujurat Ayat 6 :

 

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)

Lalu ada juga di Q.S Al Baqarah Ayat 191

"Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 191)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun