Menurut KBBI, seks adalah berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks yang dimaksud, seksualitas ini berkaitan dengan kedua organ reproduksi dan alat kelamin manusia.
Perkembangan teknologi informasi mengantarkan media sosial yang menawarkan banyak kemudahan para remaja untuk menghabiskan waktu yang cukup lama di dalam dunia maya. Secara global, pada Januari 2018 dari 4 milyar orang yang menggunakan internet, pengguna aktif sosial media berjumlah 3,2 milyar (Kemp, 2018). Media sosial seharusnya menjadi sarana dalam memperluas pertemanan juga mencari informasi mengenai hal-hal yang disukai. Akan tetapi, terdapat beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang justru menjadikan media sosial sebagai sarana untuk melampiaskan hasrat seksualnya(Aprillia, 2017).
Seksualitas ini sekarang tidak hanya terjadi pada dua pasangan yang sudah menjalankan sebuah pernikahan. Namun, seksualitas ini sudah banyak terjadi pada remaja bahkan anak dibawah umur. Hal ini merupakan faktor dari pentingnya Pendidikan seksualitas pada bangku sekolah. Banyaknya kasus kasus seksual yang tidak hanya terjadi secara langsung, namun bisa saja seksual ini berupa seksual online. Seksual online mengacu pada aktivitas atau interaksi seksual yang terjadi di dunia digital. Walaupun seksual ini terjadi secara tidak langsung, namun hal ini juga menimbulkan dampak negatif bagi seseorang yang terlibat kedepannya. Terdapat bentuk bentuk seksual online, seperti:
- Pengiriman pesan teks yang tidak diinginkan, foto, atau video berisi konten seksual secara pribadi melalui aplikasi pesan atau media sosial
- Interaksi seksual yang terjadi di dunia maya, seperti video call, chat room dan aplikasi streaming
- Akses konten seksual melalui website atau platform streaming.
Namun, terdapat juga istilah Bintang film porno. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi penonton, seperti menyebabkan kecanduan pornografi dan bahkan menirukan kegiatan tersebut pada dunia nyata. Melalui hal tersebut, perlunya memilah situs situs yang berdampak negatif dan konten ilegal.
Dalam pasal 4 ayat (2) UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi, seperti :
- menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- menyajikan secara eksplisit alat kelamin
- mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual
- menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 3 miliar.
Jenis Seksualitas:
1. Heteroseksual(lawan jenis) dan Homoseksual(satu jenis)
Homoseksual ini dianggap lebih berbahaya, karena secara agama maupun negara, homoseksual ini tidak diperbolehkan kalaupun sudah melakukan jenjang pernikahan.
2. Biseksual(orientasi seksual yang menggambarkan ketertarikan seseorang terhadap 2 jenis kelamin atau lebih)
Seksualitas pada usia muda disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi yang ada. Misalnya, banyak siswa sekolah dasar yang sudah mengetahui dan bahkan mengunjungi situs-situs pornografi. Selain itu, siswa sekolah dasar mungkin menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang berusia lebih tua. Misalnya saja korban dipaksa mengirimkan foto atau video tanpa busana, jika korban tidak memberikan apa yang diinginkan pelaku maka korban akan diancam, dan jika korban adalah seorang siswa SD maka bisa dikatakan masih memiliki pikiran yang tidak bersalah.