Mohon tunggu...
Arvandio MeilvindraS
Arvandio MeilvindraS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Berdikari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal - Artikel Penelitian Hukum Normatif

29 September 2022   22:22 Diperbarui: 29 September 2022   22:35 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pembinaan narapidana terorisme dalam upaya deradikalisasi di Lembaga pemasyarakatan super maximum security.

Metode Penelitian 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu melakukan penelitian dengan melihat gejala hukum yang ada di masyarakat.

Objek penelitian dari penelitian ini ialah penelitian hukum in concreto yaitu dengan menemukan hukum in concreto terhadap penyelesaian perkara penelitian tersebut.

Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan studi empiris. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang undanganPenelitian yang dilakukan secara langsung di Lapas Super Maximum Security Kelas I Batu Nusa Kambangan dan Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karang Anyar guna menelaah dan menganalisis peraturan ataupun regulasi terkait dengan isu hukum yang di teliti.

Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta penelitian langsung di Lapas Super Maximum Secuirty Kelas I Batu Nusa Kambangan dan Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karang Anyar serta penelitian sebelumnya mengenai pembinaan narapidana terorisme dalam upaya Deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan Super maksimum sekuriti di Lapas Super Maximum Security.

Hasil Penelitian

Pembinaan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Sekurity berdasarkan literatur mengenai studi kasus terhadap narapidana di Lapas SMS di Indonesia dilaksanakan melalui pendekatan khusus yaitu pendekatan keras dan pendekatan halus (hard-approach dan soft approach). Pelaksanaan profiling dan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam sidang TPP menjadi dasar diterapkannya metode pembinaan yang dapat mengkategorikan tingkatan atau atau tingkatan terorisme sehingga memungkinkan terlaksananya pembinaan narapidana bagi pelaku tindak pidana terorisme mudah untuk dilakukan Pengelompokkan dan klasifikasi dari narapidana tindak pidana terorisme dilaksanakan berdasarkan kategori:
1. Pengikut ( Lower ) adalah Kader yang dipersiapkan untuk melakukan aksi terorisme (ex officio).
2. Militan (Middle) adalah kader aktif yang siap melaksanakan aksi
3. Ideolog (Top) adalah Kader yang melakukan perencanaan dan doktrinase terhadap pengikut dan militant.

Program motivasi, reorientasi, resosialisasi, re-edukasi dan mengupayakan kesejahteraan sosial dan kesetaraan dengan masyarakat lain bagi mereka yang terlibat dalam terorisme serta bagi simpatisan sehingga timbul rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi dengan baik sebagai warga negara yang baik akan  mencapai Deradikalisasi.

Kelebihan, Kekurangan dan saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun