Mohon tunggu...
Arvandio MeilvindraS
Arvandio MeilvindraS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Berdikari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal - Artikel Penelitian Hukum Normatif

29 September 2022   22:22 Diperbarui: 29 September 2022   22:35 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul

Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security

Penulis

Adhika Yovaldi Salas, Umar Anwar

Nama Jurnal, Penerbit 

dan Tahun Terbit 

Journal of Correctional Issues, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Volume 4 (1) 33-45, (2021)

Link Jurnal

https://scholar.archive.org/work/vw7dedhac5funpblfbuiwjifdy/access/wayback/https://journal.poltekip.ac.id/jci/article/download/51/46/ 

Latar Belakang

Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat 2 juga menekankan penggolongan pembinaan narapidana berdasarkan tingkat risiko untuk  di Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Pada hal ini, narapidana beresiko tinggi di definisikan sebagai narapidana berdasarkan penilaian menggunakan indikator khusus aspek keselamatan, aspek keamanan, aspek stabilitas, dan aspek relasi dengan masyarakat pada narapidana teroris. Kegiatan pembinaan di Lapas Super Maximum Security (SMS) memiliki pola pembinaan yang berbeda dengan pembinaan di Lapas dengan peringkat risiko yang lebih rendah. Pembinaan di Lapas Super Maximum Security khususnya narapidana teroris membutuhkan tenaga ahli di bidang deradikalisasi, sehingga pelatihan jarang dilakukan dan waktu pembinaan cukup lama sehingga narapidana dapaat berpikir sendiri dan tetap berpegang teguh pada prinsipinya  yaitu ideologi dan radikal. Dengan adanya masalah ini, maka untuk meningkatkan kesadaran narapidana terorisme memerlukan Tindakan khusus untuk mengurangi ekstremisme narapidana. Pembinaan kepada narapidana terorisme harus mengikuti aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena narapidana terorisme di anggap paling berisiko dan berbahaya bagi orang lain, mereka dapat merusak struktur organisasi yang ada di pemerintahan negara, khususnya pemerintahan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun