Judul
Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security
Penulis
Adhika Yovaldi Salas, Umar Anwar
Nama Jurnal, PenerbitÂ
dan Tahun TerbitÂ
Journal of Correctional Issues, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Volume 4 (1) 33-45, (2021)
Link Jurnal
Latar Belakang
Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada pasal 8 ayat 2 juga menekankan penggolongan pembinaan narapidana berdasarkan tingkat risiko untuk  di Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Pada hal ini, narapidana beresiko tinggi di definisikan sebagai narapidana berdasarkan penilaian menggunakan indikator khusus aspek keselamatan, aspek keamanan, aspek stabilitas, dan aspek relasi dengan masyarakat pada narapidana teroris. Kegiatan pembinaan di Lapas Super Maximum Security (SMS) memiliki pola pembinaan yang berbeda dengan pembinaan di Lapas dengan peringkat risiko yang lebih rendah. Pembinaan di Lapas Super Maximum Security khususnya narapidana teroris membutuhkan tenaga ahli di bidang deradikalisasi, sehingga pelatihan jarang dilakukan dan waktu pembinaan cukup lama sehingga narapidana dapaat berpikir sendiri dan tetap berpegang teguh pada prinsipinya  yaitu ideologi dan radikal. Dengan adanya masalah ini, maka untuk meningkatkan kesadaran narapidana terorisme memerlukan Tindakan khusus untuk mengurangi ekstremisme narapidana. Pembinaan kepada narapidana terorisme harus mengikuti aturan dan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena narapidana terorisme di anggap paling berisiko dan berbahaya bagi orang lain, mereka dapat merusak struktur organisasi yang ada di pemerintahan negara, khususnya pemerintahan Indonesia