Mohon tunggu...
Arvandio MeilvindraS
Arvandio MeilvindraS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Berdikari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal - Artikel Penelitian Hukum Normatif

29 September 2022   22:22 Diperbarui: 29 September 2022   22:35 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Objek Penelitian hukum pada penelitian ini ialah penelitian  penemuan hukum in concreto dimana peneliti berupaya menemukan penyelesaian suatu perkara urgensi perlindungan bagi korban kekerasan seksual dengan mengaitkan dengan adanya inventaris hukum positif lalu adanya deskripsi fakta hukum yang relevan, sehingga dapat memecahkan masalah tersebut melalui analisis.

Pendekatan yang digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan konseptual dimana peneliti melakukan analisis terkait urgensi perlindungan bagi korban kekerasan seksual dalam system peradilan pidana terpadu berkeadilan gender yang berdasar kepada doktrin doktrin, pandangan serta konsep yang berkembang dalam ilmu hukum.

Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu dapat dari bahan Pustaka atau bahan sekunder.

Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yaitu mengkaji melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender dan berbagai literatur yang relevan dengan objek penelitian.

Hasil Peneletian

Sistem peradilan yang dibangun pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah sistem peradilan yang sederhana, terjangkau dan dapat dipertanggung jawabkan. Perlu dilakukannya pendekatan yang besifat parsipatoris yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk mengenalkan konsep sistem penegakan hukum yang berperspektif keadilan. Selain itu, perlu diperkenalkan konsep sistem penegakan hukum yang berkeadilan gender dengan mengkaji pengalaman pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pengenalan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak secara perlahan akan dilaksanakan dan dibahas bersama hingga tercapai kesamaan persepsi dan pemahaman. Aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, harus memiliki perspektif anak dan perempuan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menjerat pelaku sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Jadi, penegakan hukum dapat terwujud, dan korban pun akan mendapatkan perlindungan dan rasa keadilan social dapat tercapai.

Kelebihan, Kekurangan dan saran

Penelitian ini memaparkan beberapa fakta dan referensi buku dan jurnal yang digunakan cukup banyak sehingga dapat mendukung penelitian serta bahasa yang digunakan peneliti mudah dipahami oleh pembaca.  Akan tetapi, terdapat kekurangan dalam penelitian ini yaitu peneliti tidak mencantukman pendekatan dan objek penelitian yang digunakan di dalam metode penelitiannya.

Adapun saran yang dapat diberikan yaitu diharap dapat mencantumkan atau memuat pendekatan penelitian dan objek penelitiannya.

                                                

JURNAL 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun