Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kedudukan hukum (Legal Standing) terhadap penerapan Restorative Justice dan untuk megetahui bagaimana penerepapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam kajiannya mengacu dan mendasarkan pada norma dan kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori dan doktrin hukum, dan bahan pustaka lainnya.
Objek penelitian hukum pada penelitian ini ialah penelitian Perbandingan Hukum, yaitu dengan membandingkan upaya lama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dengan upaya baru yakni Restorative Justice.
Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perbandingan, dengan menelaah latar belakang dan penerapan Restorative Justice Tersebut di Indonesia.
Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu dapat dari Bahan Hukum Primer yaitu dapat berupa Undang Undang , KUHP juga bahkan Konferensi International dan Bahan Hukum Sekunder lainnya.
Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yaitu melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur restorative justice dan berbagai literatur yang relevan dengan objek penelitian.
Hasil Penelitian
Restorative justice atau “reparative justice” merupakan pendekatan keadilan yang menitik beratkan pada kebutuhan para korban, pelakon kejahatan, serta mengaitkan kedudukan dan warga, bukan hanya untuk memenuhi syarat hukum atau sekedar menjatuhkan tuntutan pidana. Dalam hal ini, korban dapat ikut serta dalam proses tersebut, sebaliknya pelakon kejahatan didorong agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pengakuan kesalahan yang sudah diperbuat untuk memohon maaf, mengembalikan uang yang dicuri, atau dengan membagikan pelayanan kepada warga. Restorative justice bertujuan agar dapat memberdayakan korban, pelakon, keluarga, dan warga agar mengkoreksi suatu perbuatan dalam melawan hukum dengan menggunakan pemahaman dan kepercayaan untuk memperbaiki kehidupan kehidupan warga. Restorative justice merupakan teori keadilan yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada kebutuhan baik korban atau pelakon kejahatan selain itu, pendekatan Restorative Justice dapat menolong pelakon kejahatan untuk dapat menjauhi kejahatan lain dikemudian hari.
Kelebihan