Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter

Jasa Agen dan Broker Properti Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Home

Bagaimana Langkah Menjual Rumah yang Masih dalam Status Kredit?

16 Desember 2024   10:26 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:53 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Negosiasi dengan Calon Pembeli

Dalam proses negosiasi, jelaskan secara transparan mengenai status KPR rumah Anda. Jika metode over kredit yang digunakan, pastikan calon pembeli memahami kewajiban cicilan yang harus dilanjutkan. Jangan ragu untuk melibatkan bank dalam proses ini agar transaksi lebih aman. Bersikaplah fleksibel dalam negosiasi harga namun tetap mempertimbangkan keuntungan Anda.

8. Proses Akad dan Pelunasan Sisa Kredit

Setelah menemukan pembeli yang cocok, lakukan proses akad jual beli. Jika pembeli melunasi sisa kredit Anda, pihak bank akan menyerahkan sertifikat rumah. Jika over kredit, pembeli dan Anda harus menandatangani perjanjian resmi di hadapan notaris dan bank untuk memindahkan kewajiban cicilan. Gunakan jasa notaris terpercaya untuk memastikan transaksi berjalan legal dan aman.

9. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi

Jangan lupa menyelesaikan kewajiban pajak penjualan rumah (PPh) dan biaya administrasi lainnya, seperti biaya notaris atau biaya balik nama. Ini adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh penjual. Konsultasikan besaran pajak dengan bank atau notaris agar tidak ada kesalahpahaman.

10. Serahkan Kunci dan Dokumen Tambahan

Setelah proses penjualan selesai, serahkan kunci rumah kepada pembeli beserta dokumen pendukung lainnya, seperti bukti pembayaran listrik, PBB, dan fasilitas lain yang dimiliki rumah. Pastikan semuanya dalam kondisi baik untuk menjaga kepercayaan pembeli. Pertimbangkan juga untuk membuat berita acara serah terima sebagai bukti serah terima rumah yang sah.

Penutup

Menjual rumah yang masih dalam status kredit memang memerlukan ketelitian dan pemahaman proses yang jelas. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa menjual rumah KPR dengan lebih efisien, aman, dan menguntungkan. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pihak bank dan memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan. Dengan langkah yang tepat, penjualan rumah bisa menjadi pengalaman yang menguntungkan dan bebas masalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun