Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter

Jasa Agen dan Broker Properti Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Home

Bagaimana Langkah Menjual Rumah yang Masih dalam Status Kredit?

16 Desember 2024   10:26 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:53 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Menjual Rumah yang Masih dalam Status Kredit? - Menjual rumah yang masih dalam status kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) seringkali dianggap rumit dan penuh tantangan. Banyak pemilik rumah bingung mengenai langkah-langkah yang harus diambil, mulai dari pengurusan dokumen hingga menyelesaikan kewajiban dengan bank. Namun, dengan pemahaman yang benar dan langkah yang tepat, proses ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Lantas, Bagaimana Menjual Rumah yang Masih dalam Status Kredit?

1. Pahami Status KPR Anda

Langkah pertama adalah memahami status pinjaman KPR Anda. Periksa sisa pokok pinjaman, tenor yang tersisa, dan bunga yang harus dibayarkan. Hubungi pihak bank untuk mendapatkan rincian detail mengenai sisa hutang dan proses pelunasan jika Anda ingin menjual rumah tersebut. Mintalah "Surat Keterangan Sisa Pinjaman" dari bank sebagai bukti resmi mengenai status KPR rumah Anda.

2. Pilih Metode Penjualan yang Tepat

Ada dua metode umum dalam menjual rumah yang masih dalam KPR:

  • Melunasi Sisa Kredit Terlebih Dahulu: Jika Anda memiliki dana cukup, melunasi sisa kredit sebelum menjual bisa mempermudah proses. Setelah lunas, sertifikat rumah akan langsung dikembalikan oleh bank dan Anda bisa menjualnya seperti rumah biasa.

  • Over Kredit: Jika Anda tidak ingin melunasi sisa pinjaman, metode over kredit bisa menjadi solusi. Pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR Anda ke bank.

3. Komunikasikan dengan Bank

Segera informasikan niat Anda untuk menjual rumah yang masih dalam status kredit kepada pihak bank. Bank memiliki prosedur tersendiri untuk penjualan rumah KPR dan bisa membantu Anda dalam pengurusan dokumen. Jika Anda memilih over kredit, bank akan melakukan analisis kelayakan calon pembeli sebagai debitur baru. Selalu ikuti prosedur resmi dari bank agar proses berjalan lancar tanpa kendala hukum.

4. Tentukan Harga Jual yang Realistis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun