Mohon tunggu...
Arta Yenta Harefa
Arta Yenta Harefa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana/ NIM (43223010204)

Mahasiswa Sarjana S1-Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis 4 - Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   13:05 Diperbarui: 29 November 2024   23:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, Prof. Apollo UMB

Keterangan:

C = Corruption (Korupsi)

D = Dictionary (Diskresi/Keleluasaan)

M = Monopoly (Monopoli)

A = Acountability (Auntabilitas)

Yang dimaksud adalah

  • Korupsi

Korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, contohnya dengan cara melanggar etika atau hukum. Rumus ini menunjukkan bahwa korupsi bisa diukur berdasarkan tiga faktor utama: Monopoli, Diskresi, dan Akuntabilitas.

  • Diskresi

Hal ini merujuk pada keleluasaan yang dimiliki pejabat dalam membuat keputusan tanpa pengawasan ketat. Tingkat diskresi yang tinggi tanpa batasan atau pedoman yang jelas dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan jabatan. contohnya seperti  kebijakan yang sengaja dibuat dengan tidak transparan.

  • Monopoli

Jika satu pihak atau individu memiliki kontrol penuh atas suatu sumber daya atau layanan (monopoli), maka peluang untuk korupsi menjadi lebih besar. Contohnya ketika suatu perusahaan memiliki hak eksklusif untuk menambang sumber daya alam tanpa persaingan, maka kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih tinggi.

  • Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah mekanisme untuk mempertanggungjawabkan tindakan seseorang kepada publik atau atasan. Ketika mekanisme pengawasan lemah atau hukuman bagi pelaku korupsi rendah, pelaku korupsi akan merasa aman untuk melakukan tindakan ilegal. 

Teori Klitgaard ini banyak digunakan untuk menganalisis kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, organisasi, atau perusahaan. Pengelolaan yang baik harus dapat meminimalkan monopoli, membatasi diskresi, dan meningkatkan akuntabilitas agar dapat meminimalisir terjadinya korupsi.

Berdasarkan teori ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, yaitu:

1) Membatasi Diskresi

Salah satu cara nya adalah dengan membatasi dikresi, misalnya seperti menetapkan aturan yang jelas dan transparan dalam pengambilan keputusan dan  memastikan bahwa semua keputusan yang diambil sudah berdasarkan prosedur yang jujur dan adil.

2)  Mengurangi Monopoli

Cara yang kedua yaitu dengan mengurangi adanya monopoli, misalnya seperti dengan meningkatkan persaingan dalam sektor layanan publik serta harus memastikan tidak ada aktor atau pemimpin tunggal yang mengendalikan sumber daya penting.

3) Meningkatkan Akuntabilitas

Terakhir, yaitu dengan cara meningkatkan akuntabilitas, misalnya seperti membentuk pengawasan sistem yng efisien dan efektif, mengajak masyarakat ikut serta dalam memantau kebijkan dari pemerintah, serta memberikan hukuman yang tegas dan seadil-adilnya bagi pelaku korupsi, karena telah merugikan banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun