Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control: Contoh dan Peran Aktif Mahasiswa

6 November 2024   21:33 Diperbarui: 7 November 2024   15:48 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2Dk68uskn

Jurnal 4

"Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum" karya Arief Fahmi Lubis yang diterbitkan oleh Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin. Jurnal ini membahas peran hukum dalam menjaga ketahanan nasional melalui pengendalian sosial. Penulis menekankan bahwa hukum bertindak sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial dan mencegah konflik. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang mendidik dan memaksa masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai yang berlaku. Selain itu, jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga menciptakan stabilitas dan kepastian hukum dalam kehidupan sosial.

Jurnal 5

"Hukum sebagai Agen Pengendali Sosial dalam Masyarakat Ditinjau dari Segi Sosiologi Hukum" karya Wiwik Utami yang diterbitkan oleh AKSIGAMA. Jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat pengendali sosial. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Penelitian ini menekankan pentingnya norma hukum dalam menciptakan harmoni dan stabilitas dalam masyarakat, serta bagaimana hukum harus diinternalisasi agar sesuai dengan kebutuhan sosial. Utami juga menyoroti hubungan timbal balik antara hukum, norma, dan struktur sosial yang mempengaruhi perilaku individu dalam masyarakat.

Kesimpulan jurnal :

Kontrol sosial atau juga dikenal sebagai pengendalian sosial, adalah suatu proses yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, dan memaksa anggota masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kontrol sosial memiliki dua sifat, yaitu sifat preventif/positif dan sifat represif/negatif. Sifat lreventif/positif merupakan usaha pencegahan terhadap gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan (dilakukan sebelum terjadi pelanggaran). Sedangkan sifat represif/negatif merupakan proses untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan agar berjalan seperti semula (dilakukan setelah terjadi pelanggaran) Tujuan utama dari kontrol sosial adalah agar anggota masyarakat menaati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku guna menciptakan kondisi yang harmonis dan teratur dalam masyarakat, serta mencegah perilaku menyimpang yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Sedangkan fungsi kontor sosial secara umum adalah untuk membentuk perilaku individu dan menjaga keseimbangan serta stabilitas dalam masyarakat.

Hukum sebagai kontrol sosial berperan dalam menjaga ketertiban dan kestabilan dalam masyarakat. Melalui norma dan aturan yang ditetapkan, hukum mengatur perilaku individu dan kelompok, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta melindungi hak dan kewajiban. Hukum sebagai kontrol sosial memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pengatur (regulatory) dan pencegah (preventive). Pencegahan dilakukan melalui pendidikan hukum dan sosialisasi norma, sedangkan penegakan hukum mengandalkan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemecahan sengketa, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong perilaku positif dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. 

Namun, efektivitas hukum seringkali dipengaruhi oleh faktor internal seperti pertambahan penduduk, konflik, dan penemuan baru, serta faktor eksternal seperti lingkungan fisik, pengaruh budaya lain dan kesadaran hukum masyarakat. Perubahan hukum, yang melibatkan badan pembentuk, penegak, dan pelaksana hukum, tidak selalu sejalan dengan perubahan sosial. Ketidakseimbangan ini, yang disebut social lag, dapat mengakibatkan disorganisasi dan anomie, di mana hukum tertinggal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga menyebabkan ketidakpastian dan kekacauan sosial. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kesadaran hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum agar hukum dapat berfungsi secara optimal dalam mengendalikan dan mengarahkan perilaku sosial. 

https://pin.it/2Dk68uskn
https://pin.it/2Dk68uskn

Peran Hukum sebagai  Kontrol Sosial

Peran hukum sebagai kontrol sosial diartikan sebagai suatu hal yang dapat menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat dikatakan sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Hukum dapat memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum. Hukum juga menetapkan sanksi yang harus diterima oleh si pelanggar. Sehingga mau tidak mau si pelanggar harus menerima dan melaksanakan sanksi yang diberikan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa hukum itu mengarahkan masyarakat untuk berperilaku secara tertib dan benar menurut aturan yang sudah ditetapkan agar terwujudnya ketentraman. Apabila terdapat hal-hal yang mendukung maka fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun