Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Saat Ini

29 Oktober 2024   00:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:05 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, terdapat upaya untuk merasionalisasi dan sistematisasi hukum syariah agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. Weber mengamati bahwa birokrasi memainkan peran penting dalam pengelolaan institusi. Di Indonesia, lembaga seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi sebagai birokrasi yang bertugas menegakkan hukum ekonomi syariah.

Di Indonesia, pluralisme hukum mencakup hukum adat, hukum nasional, dan hukum syariah. Hal ini menciptakan tantangan dalam penegakan hukum ekonomi syariah, di mana sering kali terjadi konflik antara berbagai sistem hukum yang ada, terutama dalam konteks bisnis yang melibatkan komunitas lokal. Ciri - Ciri pemimpin yang memiliki visi dan daya tarik karismatik dapat mendorong reformasi dan pengembangan hukum syariah. Misalnya, tokoh-tokoh yang aktif dalam mempromosikan keuangan syariah dapat membantu meningkatkan kesadaran dan penerimaan masyarakat terhadap sistem ini. 

Dalam era globalisasi, pemikiran Weber tentang rasionalisasi dapat diterapkan untuk memahami bagaimana standar dan praktik hukum internasional mempengaruhi perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Adopsi norma-norma hukum internasional, seperti perjanjian perdagangan yang memperhatikan prinsip syariah, mencerminkan proses rasionalisasi yang mengarah pada integrasi hukum ekonomi syariah ke dalam sistem global, meskipun hal ini juga dapat menimbulkan tantangan bagi hukum lokal.

•Herbent Lionel Adolphus atau H.L.A Hart 

Dalam konteks hukum ekonomi syariah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip agama, pemisahan ini menjadi kompleks. Hukum ekonomi syariah tidak hanya mengatur aspek ekonomi tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika Islam. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum syariah dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum positif Indonesia tanpa mengabaikan nilai-nilai moral yang mendasarinya.

Aturan primer mencakup prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Aturan sekunder, seperti mekanisme penyelesaian sengketa dan regulasi lembaga keuangan syariah, juga penting. Tantangan muncul ketika aturan sekunder tidak sepenuhnya mendukung penerapan aturan primer, misalnya, dalam hal penegakan hukum terhadap lembaga keuangan yang tidak mematuhi prinsip syariah. Hukum syariah diakui melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun, ada tantangan dalam hal legitimasi hukum syariah, terutama ketika ada konflik antara hukum syariah dan hukum positif nasional. 

Dalam konteks hukum ekonomi syariah, ada tantangan terkait kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah dan penerapan prinsip-prinsip syariah. Analisis Hart dapat membantu memahami bagaimana hukum syariah dapat berfungsi untuk mencapai tujuan keadilan sosial, sambil tetap mempertahankan struktur dan aturan yang diperlukan untuk keteraturan dalam ekonomi.  Selain itu, dalam mencapai kepastian hukum sering kali muncul dari interpretasi yang berbeda terhadap prinsip-prinsip syariah dan penerapan yang tidak konsisten. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam transaksi ekonomi syariah.

Referensi:

Ahmad, Putra, "Konsep Agama Dalam Perspektif Max Weber", Jurnal Al-Adyan Vol. 1 No.1, 2020. 

Putri, Endrika Widdia, "Etika Protestan dan Asketisme Dalam Pemikiran Max Weber" , Jurnal Al-Adyan Vol. 3 No.1, 2022.

Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan, "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum ", Jurnal Crepido Vol. 1 No.1, 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun