Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Saat Ini

29 Oktober 2024   00:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:05 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Arswanda Vionicha Nur Azizah 

Nim : 222111250

Kelas : 5E HES

Pokok-Pokok Pemikiran tokoh Max Weber

Pertama, Max Weber mendefinisikan tindakan sosial itu sebagai tindakan individu yang memiliki makna dan tujuan, serta berhubungan dengan orang lain. Kedua, dalam karya Max Weber dengan judul "The Protestan Ethic and the spirit of capitalism", dia berargumen bahwa etika protestan terutama pada nilai-nilai Calvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme modern. Ketiga, Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, dimana tindakan dan institusi menjadi lebih terorganisir dan efisien. Keempat, biokrasi (prosedur yang efektif dan efisien). Weber terkenal dengan analisisnya sebagai bentuk organisasi yang efisien. Kelima, gama dan supernatural. Supernatural adalah kejadian yang tidak bisa dijelaskan hukum alam. Weber melihat bahwa agama itu sistem kepercayaan yang berkaitan dengan kekuatan supernatural. Yang terakhir, Weber mengidentifikasi bahwa kepemimpinan karismatik didasarkan daya tarik pribadi pemimpin, sering kali muncul dalam konteks agama dan bisa mempengaruhi perubahan sosial.

Pokok-pokok Pemikiran Herbent Lionel Adolphus atau H.L.A Hart

Pertama, teori Hukum Positif. Hart berpendapat bahwa hukum itu sistem aturan yang terpisah dari moralitas. Kedua, aturan Primer dan Sekunder. Hart membedakan dua jenis aturan dalam sistem hukum yakni aturan primer (yang mengatur perilaku individu) dan aturan sekunder (memberikan prosedur untuk mengubah, menerapkan dan menginterpretasikan aturan primer). Ketiga, konsep "Rule of Recognition". Hart menjelaskan bahwa rule of recognition yaitu aturan yang menentukan kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang sah dalam sistem hukum. Keempat, kritik terhadap positivisme hukum klasik. Hart mengkritik pandangan positivisme hukum klasik (John Austin) yang menganggap bahwa hukum sebagai perintah dari penguasa. Sedangkan hart berargumen bahwa hukum lebih kompleks dan melibatkan interaksi antara aturan dan praktik sosial. Kelima, terdapat hubungan hukum dan moralitas Hart mengakui bahwa ada hubungan antara hukum dan moralitas. Yang terakhir, kedudukan hukum dalam masyarakat. Hart menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya.

Relevansi pemikiran tokoh-tokoh di masa sekarang (modern)

• Max Weber

Di era saat ini, pemikiran Weber tentang bagaimana institusi dapat menjadi lebih efisien dan terorganisir sangat relevan terutama dalam konteks perusahaan dan pemerintahan yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan produktivitas.

Karya Weber mengenai antara etika Protestan dan kapitalisme modern masih menjadi bahan kajian dalam ekonomi, banyak penelitian kontemporer yang mengeksplorasikan bagaimana nilai-nilai budaya dan agama mempengaruhi perilaku ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun