Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Saat Ini

29 Oktober 2024   00:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:05 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam konteks globalisasi dan pluralisme agama saat ini, pemikiran Weber tentang agama sebagai sistem kepercayaan yang mempengaruhi tindakan sosial sangat penting dengan meningkatnya interaksi antar agama dan konflik yang sering terjadi. 

Kondisi politik dan sosial saat ini sangat relevan dengan konsep kepemimpinan karismatik. Saat ini banyak pemimpin yang menggunakan daya tarik pribadi untuk mempengaruhi pengikut mereka dan mencerminkan dinamika.

Birokrasi sering dianggap sebagai cara yang efisien untuk mengelola organisasi. Kritik yang diungkapkan Weber relevan dengan banyak orang saat ini, birokrasi yang terlalu kaku dan tidak responsif terhadap kebutuhan individu dan membutuhkan inovasi dalam manajemen organisasi.

• Herbent Lionel Adolphus atau H.L.A Hart

Dalam konteks global, dimana hukum sering kali berinteraksi dengan nilai-nilai moral dan etika, pemisahan antara hukum dengan moralitas sangat membantu dalam memahami bagaimana hukum dapat berfungsi secara independen dari norma-norma moral yang berbeda di berbagai budaya. 

H.L.A Hart berargumen memisahkan antara aturan primer dan sekunder yang memberikan kinerja untuk menganalisis sistem hukum modern, seperti prosedur pengadilan dan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil. Dalam era sekarang ini, banyak negara menghadapi tantangan terhadap legitimasi hukum, pemahaman bahwa hukum diakui dapat membantu untuk menganalisis krisis hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pemikiran Hart berinteraksi dengan berbagai aliran pemikiran hukum kontemporer termasuk teori kritis, feminis, dan postmodern. Meskipun Hart adalah seorang positivisme, karyanya bisa digunakan untuk diskusi yang lebih luas tentang keadilan, hak asasi manusia, dan peran hukum dalam masyarakat. 

Secara keseluruhan pemikiran tokoh H.L.A. Hart memberikan landasan yang kuat untuk memahami hukum dan menjadi referensi penting dalam studi hukum, meskipun perlu adaptasi untuk menghadapi tantangan hukum di era modern saat ini.

Analisis hukum di Indonesia dengan Pemikiran Tokoh

• Max Weber

Weber berpendapat bahwa etika agama dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, hukum ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan riba. Nilai-nilai ini mendorong praktik bisnis yang etis dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun