Beberapa waktu ini, marak sekali di lingkungan masyarakat kasus-kasus pelanggaran yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Apa itu Hak Asasi Manusia? Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak mendasar yang telah dimiliki oleh setiap manusia sebagai 'hadiah' dari Tuhan yang didapatkan sejak manusia lahir di dunia bahkan sejak dalam kandungan seorang ibu.Â
Pengertian HAM juga terdapat pada UU No. 39 Tahun 1999, yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah dari Tuhan yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia tidak boleh dan tidak bisa dipisahkan dari eksistensi manusia.Â
Apabila hak asasi tersebut lepas dari manusia maka akan memberikan dampak kepada manusia yaitu manusia tersebut akan kehilangan martabat diri yang merupakan inti dari nilai kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia dapat digolongkan menjadi enam macam yaitu
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), contohnya kebebasan untuk memeluk, menjalankan agama serta kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan kebebasan untuk ikut memilih dan ikut aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak Asasi Ekonomi (Propertu Rights), contohnya kebebasan untuk mempunyai sesuatu, mempunyai dan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak Asasi Politik (Political Rights), contohnya memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, mengikuti kegiatan pemerintahan, dan membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik.
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), contohnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), contohnya mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat serta minat, dan menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), contohnya mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan dan diberlakukan sama atas penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka umum.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa ciri khusus yaitu tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, hakiki, dan universal. Tidak dapat dicabut, maknanya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan kepada orang lain.Â
Tidak dapat dibagi, artinya setiap orang berhak mendapatkan haknya masing-masing entah dalam hal sipil, politik, ekonom, maupun sosial budaya. Hakiki, maknanya hak asasi manusia sudah ada sejak manusia lahir bahkan sejak dalam kandungan. Universal, maknanya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender, atau perbedaan yang lain.
Ada banyak Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia, yaitu
UUD 1945 Pasal 27, Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.
UUD 1945 Pasal 28B, Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 28C, negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.
UUD 1945 Pasal 28D, hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.
UUD 1945 Pasal 28 E, hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali.
UUD 1945 Pasal 28F, hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta menyebarkannya dengan bertanggungjawab.
UUD 1945 Pasal 28G, perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari negara lain.
UUD 1945 Pasal 28H, hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ; Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 28I, Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
UUD 1945 Pasal 28J, isinya mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain.
UUD 1945 Pasal 29, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
UUD 1945 Pasal 31, tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.
UUD 1945 Pasal 33, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Banyaknya Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia apakah menjamin bahwa tidak akan ada pelanggaran mengenai HAM? Tentunya tidak. Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa kasus yang saya dapat. Pada tahun 2016, terdapat seorang nenek bernama Asyani yang divonis bersalah oleh hakim karena didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani.Â
Tujuh batang pohon jati tersebut digunakan oleh nenek Asyani untuk membuat tempat tidur. Nenek Asyani divonis satu tahu penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp 500 juta. Dari kasus ini, dapat kita lihat apakah nenek Asyani sudah mendapatkan penghidupan yang layak seperti tertulis dalam UUD 1945 Pasal 27? Tentu saja tidak. Untuk apa nenek Asyani mengambil kayu tersebut apabila kehidupan nenek Asyani sudah cukup?
Padahal, seperti yang kita ketahui, Ibu Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. Ibu Nuril divonis 6 bulan penjara dan harus membayar denda Rp 500 juta. Apakah ini yang dinamakan keadilan dalam HAM? Seharusnya, Ibu Nuril sebagai korban yang dibela dan kenyataannya malah Ibu Nuril yang dijadikan pelaku dalam kasus lain yang dilontarkan oleh kepala sekolah tersebut.
Menurut saya, Hak Asasi Manusia masih belum seratus persen dijunjung tinggi dan diperjuangkan oleh masyarakat dan pemerintah. Seharusnya pemerintah lebih berperan aktif dan menjadi contoh bagi masyarakat agar masyarakat merasakan adanya perlindungan dan kenyamanan dari pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H