Padahal, seperti yang kita ketahui, Ibu Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. Ibu Nuril divonis 6 bulan penjara dan harus membayar denda Rp 500 juta. Apakah ini yang dinamakan keadilan dalam HAM? Seharusnya, Ibu Nuril sebagai korban yang dibela dan kenyataannya malah Ibu Nuril yang dijadikan pelaku dalam kasus lain yang dilontarkan oleh kepala sekolah tersebut.
Menurut saya, Hak Asasi Manusia masih belum seratus persen dijunjung tinggi dan diperjuangkan oleh masyarakat dan pemerintah. Seharusnya pemerintah lebih berperan aktif dan menjadi contoh bagi masyarakat agar masyarakat merasakan adanya perlindungan dan kenyamanan dari pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H