UUD 1945 Pasal 28 E, hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali.
UUD 1945 Pasal 28F, hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta menyebarkannya dengan bertanggungjawab.
UUD 1945 Pasal 28G, perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari negara lain.
UUD 1945 Pasal 28H, hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ; Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 28I, Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
UUD 1945 Pasal 28J, isinya mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain.
UUD 1945 Pasal 29, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
UUD 1945 Pasal 31, tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.
UUD 1945 Pasal 33, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Banyaknya Undang-Undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia apakah menjamin bahwa tidak akan ada pelanggaran mengenai HAM? Tentunya tidak. Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa kasus yang saya dapat. Pada tahun 2016, terdapat seorang nenek bernama Asyani yang divonis bersalah oleh hakim karena didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani.Â
Tujuh batang pohon jati tersebut digunakan oleh nenek Asyani untuk membuat tempat tidur. Nenek Asyani divonis satu tahu penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp 500 juta. Dari kasus ini, dapat kita lihat apakah nenek Asyani sudah mendapatkan penghidupan yang layak seperti tertulis dalam UUD 1945 Pasal 27? Tentu saja tidak. Untuk apa nenek Asyani mengambil kayu tersebut apabila kehidupan nenek Asyani sudah cukup?