Mohon tunggu...
Arsanti Raissa Kinanti
Arsanti Raissa Kinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya berkuliah di jurusan Bisnis Digital dan memiliki minat terhadap pemasaran, keuangan, manajemen, dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Online Dispute Resolution dalam Fintech, Penerapannya di AS, China, dan E-Commerce Indonesia

26 Oktober 2024   22:31 Diperbarui: 27 Oktober 2024   00:14 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Financial Technology (Teknologi Keuangan) adalah suatu inovasi yang menggabungkan antara teknologi dengan keuangan, yang sampai sekarang memberikan banyak kemudahan dalam transaksi keuangan. Pada era revolusi industri 4.0 ini, pengguna financial technology di Indonesia dan di belahan dunia lainnya semakin banyak. 

Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan, terdapat berbagai macam inovasi diantaranya startup pembayaran, peminjaman atau lending, investasi ritel, dan sebagainya. Dikarenakan semakin pesat perkembangan financial technology di dunia maupun Indonesia, banyak sekali tantangan atau perubahan yang perlu dihadapi. 

Laporan yang tercatat dari Kebijakan Moneter Bank Indonesia Q3 2023, terdapat total nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp116,54 triliun, total transaksi QRIS sebesar Rp56,92 triliun, dengan pengguna sebanyak 41,84 juta dan merchant UMKM sebesar 24,09 juta. Terlihat dari data di atas, kehidupan masyarakat sudah berubah semenjak adanya perkembangan di sektor layanan keuangan. 

Oleh karena itu, terdapat hukum perlindungan konsumen di Indonesia yang disahkan pada tanggal 20 April 1999. Perlindungan konsumen sangat penting dan diatur oleh OJK yang bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Terdapat salah satu mekanisme perlindungan konsumen di Indonesia dan dunia, yaitu Online Dispute Resolution (ODR).

Online Dispute Resolution merupakan salah satu opsi penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan media elektronik untuk mengelola proses resolusi. Dengan demikian, pihak-pihak yang bersengketa tidak perlu bertemu secara tatap muka. Terciptanya ODR berawal dari Alternative Dispute Resolution (ADR).

 ADR adalah prosedur penyelesaian secara sengketa non-litigasi. Penyelesaian ini dilakukan di luar pengadilan dan melewati suatu lembaga independen dan tidak memihak, dimana pihak yang berselisih dapat meminta bantuan ke pihak ketiga untuk membantu memberikan perspektif dan opini terkait perselisihan yang terjadi di kedua belah pihak.

Seiring berjalannya waktu, penggunaan teknologi internet melahirkan inovasi baru dalam penyelesaian sengketa, dimana terdapat perubahan atas konsep ADR yang pada awalnya diterapkan secara offline, kini mampu dilakukan secara online, dengan memanfaatkan teknologi internet. 

Evolusi ini sudah mulai berkembang di awal tahun 1990, dengan diselenggarakannya Conference Online Dispute Resolution pada tahun 1996 oleh National Centre for Automated Information Research. Hal ini menghasilkan beberapa proyek terkait penerapan ODR yaitu The Virtual Magistrate dan Online Ombuds Office, dimana kedua proyek tersebut berupaya mengaplikasikan teknologi dalam proses penyelesaian sengketa hukum (Rohmah, 2023)

Penerapan ODR di Amerika Serikat 

Amerika Serikat memfasilitasi layanan penyelesaian sengketa secara daring yaitu American Arbitration Association (AAA) yang didirikan pada tahun 1926, diatur dalam International Dispute Resolution Procedures. AAA memiliki misi diantaranya, menciptakan metode yang efektif, efisien dan ekonomis, melalui proses pembelajaran, pemanfaatan teknologi, serta layanan yang memiliki fokus dalam menyajikan solusi.

 AAA menangani berbagai jenis sengketa, antara lain pekerjaan, HAKI, konsumen, teknologi, layanan keuangan, dan sebagainya. Dengan kemudahan teknologi, AAA memberikan kesempatan bagi konsumen untuk mengelola sengketa, dari pengajuan hingga penyelesaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun