1. Hukum Dasar
Dalam Islam, tempat salat yang sah tidak terbatas pada masjid. Salat dapat dilakukan di mana saja selama tempat tersebut bersih dan layak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid (tempat sujud) dan suci..." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Kondisi Khusus
Apabila masjid tidak dapat menampung semua jemaah, seperti kasus di Desa Winong, Pati, di mana jemaah salat Iduladha membludak hingga ke teras gereja, maka penggunaan tempat tersebut dapat menjadi solusi praktis dan tidak melanggar syariat.
3. Kebersihan Tempat
Tempat yang digunakan untuk salat harus dipastikan bersih dari najis. Selama gereja atau bagian terasnya memenuhi syarat ini, salat tetap sah dilakukan.
4. Niat dan Tujuan
Melaksanakan salat di tempat selain masjid, seperti gereja, tidak dimaksudkan sebagai bentuk ibadah kepada selain Allah. Selama niatnya adalah untuk kemaslahatan dan mempermudah pelaksanaan ibadah, maka hal ini tidak menjadi masalah.
5. Semangat Toleransi
Menggunakan fasilitas gereja dengan izin dari pihak gereja menunjukkan semangat toleransi yang tinggi, selama tidak mengganggu keyakinan atau ibadah pihak lain. Ini dapat menjadi simbol kerukunan antarumat beragama.