Mohon tunggu...
Arrosika Rohmatul Salsabila
Arrosika Rohmatul Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan:Menimbang Tingkat Kepentingan Diplomat Negara

30 November 2024   13:25 Diperbarui: 30 November 2024   13:25 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang berdaulat,salah satu hal yang harus dilakukan oleh negara yang berdaulat adalah hubungan Kerjasama antar negara,baik multilateral maupun bilateral,di mana dalam melakukan suatu hubungan Kerjasama antar negara ini,dibutuhkan perwakilan dari negara-negara atau diplomatic yang bersangkutan untuk mengelola hubungan Kerjasama melalui negosiasi dan dialog,Adapun tujuan adanya diplomatic ini adalah untuk mencapai kesepakatan antar negara,penyelesaian konflik dan memperkuat hubungan antar bangsa,biasanya diplomatic ini melakukan hubungan Kerjasama dalam bidang seperti ekonomi,budaya dan perdagangan.Selain itu diplomat juga mempunyai beberapa wewenang yakni:

1.Berunding dengan diplomat atau pejabat negara lain

2.Mewakili negara

3.Menyampaikan surat resi

4.Mempunyai kekebalan hukum atau imunitas

Dari keempat wewenang ini,ternyata diplomat atau pejabat negara mempunyai wewenang istiwema yakni kebal terhadap hukum negara lain.

Apa itu imunitas atau kekebalan hukum?

Dalam hukum internasional sendiri,imunitas atau kekebalan hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip atau aturan hukum mengenai hak-hak yang diberikan kepada seseorang atau badan-badan tertentu sebagai imunitas atau kekebalan hukum yang dikecualikan.Berdasarkan doktrin tersebut,maka badan-badan peradilan dalam negara tertentu tidak boleh mengadili seseorang dan badan-badan yang dikecualikan meskipun pelanggaran yang dibuatnya dilakukan di negara orang lain,akan tetapi konteks dari "pelanggaran" itu sendiri harus dipahami terlebih dahulu,pelanggaran apa yang dibuat serta dalam kondisi serta situasi yang seperti apa,contohnya yakni,ketika ada diploma dari suatu negara A yang berkunjung di negara B,untuk melakukan hal kerja sama,saat itu diploma negara A akan bertemu dengan presiden di negara B,pada saat itu mobil yang dikendarai oleh diploma A melaju cukup kencang,seharusnya diploma dari negara A ini dikenakan sanksi tilang karena mengendari mobil secara kencang,akan tetapi karena diploma dari negara A ini ingin bertemu presiden negara B saat itu juga,maka ia tidak berhak untuk ditilang,nah saat itulah diploma dari negara A mempunyai kekebalan hukum atau imunitas.

Seberapa penting penerapan imunitas terhadap diploma?

Peranan kekebalan hukum atau imunitas merupakan hal yang penting bagi diploma,karena ia mendapatkan imunitas hukun nasional di mana mereka ditempatkan dengan landasan teori fungsional yakni agar dapat menjalankan tugas dari negaranya dengan baik,selain itu pada konvensi wina tahun 1961 juga diatur tentang adanya hubungan diplomatic yakni pada pasal 29 yang berbunyi "orang agen diplomatic tidak dapat diganggu gugat (inviolable).ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan maupun penangkapan.Negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangannya terhadap badannya,kebebasannya atau martabatnya",selain itu juga diatur pada pasal 37 ayat 1 yang berbunyi"anggota-anggota keluarga agen diplomatic yang membentuk rumah tangganya,jika mereka ini bukan warga negara penerima,mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang disebukan dalam pasal 29 sampai 36".

Maka dari itu setiap diplomatic dari suatu negara harus benar-benar mendapat keamanan dan kesejahteraan pada masa aktif dinasnya.

Penyalahgunaan hak Istimewa kekebalan hukum oleh pejabat diplomatic

Salah satu contoh kasus dari penyalahgunaan kekebalan hukum yakni pada tahun .... Diplomat asal korea utara terbukti menyelundupkan emas di Bangladesh

Apa saja contoh dari penerapan imunitas diplomatik?

1.Kekebalan Pribadi

Imunitas diplomatik meliputi perlindungan individu dari campur tangan hukum. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961, "pejabat diplomatik memiliki kekebalan dari segala bentuk gangguan" dan "tidak dapat ditahan atau ditangkap." Ini menunjukkan bahwa perwakilan diplomatik tidak dapat diinterogasi atau ditahan oleh pihak berwenang setempat kecuali dengan persetujuan resmi dari negara asal mereka.

2.Kebebasan Yurisdiksional

Imunitas yuridis memastikan bahwa perwakilan diplomatik tidak tunduk pada sistem hukum negara penerima. Dengan kata lain, jika seorang diplomat melanggar hukum di negara tempat ia bertugas, ia tetap terlindungi dari tindakan hukum setempat kecuali negara asalnya mencabut perlindungan tersebut. Salah satu contoh terkenal adalah kasus Son Young Nam, Sekretaris I Kedutaan Besar Korea Utara di Bangladesh, yang terlibat dalam penyelundupan emas. Meskipun tindakannya merupakan pelanggaran serius, imunitas diplomatiknya membuat otoritas lokal sulit untuk menangkap atau mengadilinya.

3.Persona Non Grata

Negara penerima memiliki hak untuk menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata, yakni orang yang tidak diinginkan. Jika seorang diplomat melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, mereka dapat dideportasi tanpa kewajiban untuk memberikan alasan. Contoh penerapan prinsip ini adalah kasus Gubernur Sutiyoso di New South Wales, Australia, pada 29 Mei 2007. Ia dinyatakan sebagai persona non grata karena dianggap menunjukkan perilaku yang tidak sesuai.

Imunitas diplomatik juga bertujuan untuk melindungi fungsi dari diplomatis agar tetap efektif dan bebas dari gangguan hukum lokal. Namun, imunitas ini juga bukanlah hak yang absolut; negara penerima juga masih memilikinotoritas yang untuk mengambil langkah-langkah tertentu apabila ada pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh pejabat diplomatik.

Sanksi yang dikenakan apabila melanggar imunitas diploma?

1. Persona Non Grata

Salah satu sanksi yang paling umum ialaah penetapan satus persona non grata, yang artinya diplomat itu tidak lagi diterima di negara penerima. Namun, Negara penerima juga memiliki hak untuk mengusir di[lomat yang dianggap telah menyalahgunakan hak imunitasnya.

2. Penagguhan Kekebalan

Dalam situasi pelanggaran berat, negara penerima memiliki wewenang untuk meminta negara pengirim mencabut imunitas diplomatik seorang diplomat. Jika permintaan ini disetujui, diplomat tersebut dapat diproses hukum sesuai peraturan negara penerima. Langkah ini biasanya diambil ketika pelanggaran yang dilakukan melibatkan tindakan serius, seperti kejahatan berat atau ancaman terhadap keamanan nasional. Namun, keputusan untuk mencabut kekebalan sepenuhnya berada di tangan negara pengirim. Jika negara pengirim menolak, diplomat tersebut tetap tidak dapat diadili secara hukum di negara penerima, tetapi dapat dideportasi atau dinyatakan persona non grata sebagai upaya alternatif untuk menjaga kedaulatan dan hukum negara penerima.

3. Nota Diplomatik

Negara penerima dapat mengeluarkan nota diplomatik sebagai bentuk protes resmi terhadap tindakan diplomat tersebut. Nota ini biasanya berisi permintaan agar negara pengirim mengambil tindakan terhadap diplomat yang bersangkutan.

Tanggung jawab Negara Pengirim

Berdasarkan hukum internasional, negara pengirim ikutbserta tanggung jawab atas tindakan dsiplomatnya. Apabila seorang diplomat ity melakukan pelanggaran, negara pengirim diharapkan untuk:

a.Mengadili diplomat tersebut sesuai dengan hukum nasionalnya jika pelanggaran terjadi di luar lingkup tugas resmi.

b.Memberikan kompensasi atau pemulihan kepada negara penerima jika tindakan diplomat tersebut menyebabkan kerugian.

Contoh Kasus:

Dalam kasus penyalahgunaan hak imunitas oleh seorang diplomat Korea Utara di Bangladesh, pemerintah Bangladesh meminta agar diplomat tersebut diadili oleh negara asalnya setelah menetapkannya sebagai persona non grata akibat keterlibatannya dalam penyelundupan emas. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun diplomat dilindungi oleh kekebalan, terdapat mekanisme yang memungkinkan negara penerima menanggapi pelanggaran serius tanpa melanggar prinsip hukum internasional.

Tindakan seperti menetapkan seorang diplomat sebagai persona non grata atau meminta negara pengirim untuk mengambil langkah hukum mencerminkan keseimbangan antara perlindungan diplomatik dan penegakan hukum di negara penerima. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa imunitas bukanlah lisensi untuk bertindak di luar hukum, tetapi sebuah perlindungan yang harus digunakan dengan tanggung jawab.

Dengan demikian, meskipun hak imunitas menawarkan perlindungan istimewa bagi diplomat, penyalahgunaan hak tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi serius, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi hubungan diplomatik antara negara. Konsekuensi ini dapat mencakup keretakan hubungan bilateral, terganggunya kepercayaan antarnegara, dan potensi pencemaran reputasi diplomatik bagi negara pengirim.

Apa Sanksi Yang Diterima Apabila Diplomat Asing Melanggar Hukum di Negara Penerima ?

Berdasarkan ketentuan Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik yang menekankan pada negara penerima dan pengirim dalam melakukan hubungan diplomatik serta peranan negara dalam menyelesaikan sengketa internasional, terutama dalam penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik, sanksi tersebut berupa :

1.Persona Non Grata : Negara Penerima dapat melakukan pengusiran terhadap pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan Diplomatik, hal tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Wina 1961.

2.Penanggalan Kekebalan Diplomatik dari Kekuasaan Hukum : berdasar pada Pasal 32 Konvensi Wina 1961 menentukan bahwa kekebalan dari tuntutan pengadilan yang dimiliki wakil Diplomat dan orang-orang yang menikmati kekebalan tersebut dapat ditanggalkan oleh Negara penerima, penanggalan tersebut harus Dinyatakan dengan jelas, setelah ditanggalkan oleh negara pengirim maka diplomatik asing tersebut dapat diadili di negara penerima

3. Recall atau Pemanggilan kembali : Negara pengirim dapat menarik kembali diplomat tersebut jika diminta oleh negara penerima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun