Mohon tunggu...
Arrosika Rohmatul Salsabila
Arrosika Rohmatul Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan:Menimbang Tingkat Kepentingan Diplomat Negara

30 November 2024   13:25 Diperbarui: 30 November 2024   13:25 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Persona Non Grata

Salah satu sanksi yang paling umum ialaah penetapan satus persona non grata, yang artinya diplomat itu tidak lagi diterima di negara penerima. Namun, Negara penerima juga memiliki hak untuk mengusir di[lomat yang dianggap telah menyalahgunakan hak imunitasnya.

2. Penagguhan Kekebalan

Dalam situasi pelanggaran berat, negara penerima memiliki wewenang untuk meminta negara pengirim mencabut imunitas diplomatik seorang diplomat. Jika permintaan ini disetujui, diplomat tersebut dapat diproses hukum sesuai peraturan negara penerima. Langkah ini biasanya diambil ketika pelanggaran yang dilakukan melibatkan tindakan serius, seperti kejahatan berat atau ancaman terhadap keamanan nasional. Namun, keputusan untuk mencabut kekebalan sepenuhnya berada di tangan negara pengirim. Jika negara pengirim menolak, diplomat tersebut tetap tidak dapat diadili secara hukum di negara penerima, tetapi dapat dideportasi atau dinyatakan persona non grata sebagai upaya alternatif untuk menjaga kedaulatan dan hukum negara penerima.

3. Nota Diplomatik

Negara penerima dapat mengeluarkan nota diplomatik sebagai bentuk protes resmi terhadap tindakan diplomat tersebut. Nota ini biasanya berisi permintaan agar negara pengirim mengambil tindakan terhadap diplomat yang bersangkutan.

Tanggung jawab Negara Pengirim

Berdasarkan hukum internasional, negara pengirim ikutbserta tanggung jawab atas tindakan dsiplomatnya. Apabila seorang diplomat ity melakukan pelanggaran, negara pengirim diharapkan untuk:

a.Mengadili diplomat tersebut sesuai dengan hukum nasionalnya jika pelanggaran terjadi di luar lingkup tugas resmi.

b.Memberikan kompensasi atau pemulihan kepada negara penerima jika tindakan diplomat tersebut menyebabkan kerugian.

Contoh Kasus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun