1. Persona Non Grata
Salah satu sanksi yang paling umum ialaah penetapan satus persona non grata, yang artinya diplomat itu tidak lagi diterima di negara penerima. Namun, Negara penerima juga memiliki hak untuk mengusir di[lomat yang dianggap telah menyalahgunakan hak imunitasnya.
2. Penagguhan Kekebalan
Dalam situasi pelanggaran berat, negara penerima memiliki wewenang untuk meminta negara pengirim mencabut imunitas diplomatik seorang diplomat. Jika permintaan ini disetujui, diplomat tersebut dapat diproses hukum sesuai peraturan negara penerima. Langkah ini biasanya diambil ketika pelanggaran yang dilakukan melibatkan tindakan serius, seperti kejahatan berat atau ancaman terhadap keamanan nasional. Namun, keputusan untuk mencabut kekebalan sepenuhnya berada di tangan negara pengirim. Jika negara pengirim menolak, diplomat tersebut tetap tidak dapat diadili secara hukum di negara penerima, tetapi dapat dideportasi atau dinyatakan persona non grata sebagai upaya alternatif untuk menjaga kedaulatan dan hukum negara penerima.
3. Nota Diplomatik
Negara penerima dapat mengeluarkan nota diplomatik sebagai bentuk protes resmi terhadap tindakan diplomat tersebut. Nota ini biasanya berisi permintaan agar negara pengirim mengambil tindakan terhadap diplomat yang bersangkutan.
Tanggung jawab Negara Pengirim
Berdasarkan hukum internasional, negara pengirim ikutbserta tanggung jawab atas tindakan dsiplomatnya. Apabila seorang diplomat ity melakukan pelanggaran, negara pengirim diharapkan untuk:
a.Mengadili diplomat tersebut sesuai dengan hukum nasionalnya jika pelanggaran terjadi di luar lingkup tugas resmi.
b.Memberikan kompensasi atau pemulihan kepada negara penerima jika tindakan diplomat tersebut menyebabkan kerugian.
Contoh Kasus: