Mohon tunggu...
Arrosika Rohmatul Salsabila
Arrosika Rohmatul Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan:Menimbang Tingkat Kepentingan Diplomat Negara

30 November 2024   13:25 Diperbarui: 30 November 2024   13:25 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kasus penyalahgunaan hak imunitas oleh seorang diplomat Korea Utara di Bangladesh, pemerintah Bangladesh meminta agar diplomat tersebut diadili oleh negara asalnya setelah menetapkannya sebagai persona non grata akibat keterlibatannya dalam penyelundupan emas. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun diplomat dilindungi oleh kekebalan, terdapat mekanisme yang memungkinkan negara penerima menanggapi pelanggaran serius tanpa melanggar prinsip hukum internasional.

Tindakan seperti menetapkan seorang diplomat sebagai persona non grata atau meminta negara pengirim untuk mengambil langkah hukum mencerminkan keseimbangan antara perlindungan diplomatik dan penegakan hukum di negara penerima. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa imunitas bukanlah lisensi untuk bertindak di luar hukum, tetapi sebuah perlindungan yang harus digunakan dengan tanggung jawab.

Dengan demikian, meskipun hak imunitas menawarkan perlindungan istimewa bagi diplomat, penyalahgunaan hak tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi serius, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi hubungan diplomatik antara negara. Konsekuensi ini dapat mencakup keretakan hubungan bilateral, terganggunya kepercayaan antarnegara, dan potensi pencemaran reputasi diplomatik bagi negara pengirim.

Apa Sanksi Yang Diterima Apabila Diplomat Asing Melanggar Hukum di Negara Penerima ?

Berdasarkan ketentuan Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik yang menekankan pada negara penerima dan pengirim dalam melakukan hubungan diplomatik serta peranan negara dalam menyelesaikan sengketa internasional, terutama dalam penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik, sanksi tersebut berupa :

1.Persona Non Grata : Negara Penerima dapat melakukan pengusiran terhadap pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan Diplomatik, hal tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Wina 1961.

2.Penanggalan Kekebalan Diplomatik dari Kekuasaan Hukum : berdasar pada Pasal 32 Konvensi Wina 1961 menentukan bahwa kekebalan dari tuntutan pengadilan yang dimiliki wakil Diplomat dan orang-orang yang menikmati kekebalan tersebut dapat ditanggalkan oleh Negara penerima, penanggalan tersebut harus Dinyatakan dengan jelas, setelah ditanggalkan oleh negara pengirim maka diplomatik asing tersebut dapat diadili di negara penerima

3. Recall atau Pemanggilan kembali : Negara pengirim dapat menarik kembali diplomat tersebut jika diminta oleh negara penerima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun