Dalam kasus penyalahgunaan hak imunitas oleh seorang diplomat Korea Utara di Bangladesh, pemerintah Bangladesh meminta agar diplomat tersebut diadili oleh negara asalnya setelah menetapkannya sebagai persona non grata akibat keterlibatannya dalam penyelundupan emas. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun diplomat dilindungi oleh kekebalan, terdapat mekanisme yang memungkinkan negara penerima menanggapi pelanggaran serius tanpa melanggar prinsip hukum internasional.
Tindakan seperti menetapkan seorang diplomat sebagai persona non grata atau meminta negara pengirim untuk mengambil langkah hukum mencerminkan keseimbangan antara perlindungan diplomatik dan penegakan hukum di negara penerima. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa imunitas bukanlah lisensi untuk bertindak di luar hukum, tetapi sebuah perlindungan yang harus digunakan dengan tanggung jawab.
Dengan demikian, meskipun hak imunitas menawarkan perlindungan istimewa bagi diplomat, penyalahgunaan hak tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi serius, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi hubungan diplomatik antara negara. Konsekuensi ini dapat mencakup keretakan hubungan bilateral, terganggunya kepercayaan antarnegara, dan potensi pencemaran reputasi diplomatik bagi negara pengirim.
Apa Sanksi Yang Diterima Apabila Diplomat Asing Melanggar Hukum di Negara Penerima ?
Berdasarkan ketentuan Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik yang menekankan pada negara penerima dan pengirim dalam melakukan hubungan diplomatik serta peranan negara dalam menyelesaikan sengketa internasional, terutama dalam penyalahgunaan hak kekebalan diplomatik, sanksi tersebut berupa :
1.Persona Non Grata : Negara Penerima dapat melakukan pengusiran terhadap pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan Diplomatik, hal tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Wina 1961.
2.Penanggalan Kekebalan Diplomatik dari Kekuasaan Hukum : berdasar pada Pasal 32 Konvensi Wina 1961 menentukan bahwa kekebalan dari tuntutan pengadilan yang dimiliki wakil Diplomat dan orang-orang yang menikmati kekebalan tersebut dapat ditanggalkan oleh Negara penerima, penanggalan tersebut harus Dinyatakan dengan jelas, setelah ditanggalkan oleh negara pengirim maka diplomatik asing tersebut dapat diadili di negara penerima
3. Recall atau Pemanggilan kembali : Negara pengirim dapat menarik kembali diplomat tersebut jika diminta oleh negara penerima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H