Mohon tunggu...
Arrosika Rohmatul Salsabila
Arrosika Rohmatul Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Imunitas Kedaulatan Negara : Privilese atau Tugas

30 November 2024   12:16 Diperbarui: 30 November 2024   12:16 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjaga kesetaraan antar negara berdaulat adalah tujuan utama dari imunitas kedaulatan. terlepas dari ukuran, kekuatan ekonomi, atau kekuatan politik,setiap negara dianggap setara dalam sistem hukum internasional.imunitas menjamin bahwa tidak ada negara yang memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dari negara lain.

Selain itu, perlindungan ini bertujuan unutuk melindungi kepentingan umum. negara bertindak sebagai perwakilan rakyatnya.orang-orang yang mewakili suatu negara juaga akan terkena dampak jika suatu negara dapat dituntut dengan mudah oleh organisasi asing. misalnya,imunitas melindungi sumber daya yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat dalam kasus aset negara diambil alih oleh negara lain

Imunitas kedaulatan,disisi lain,bukanlah hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. seiring berjalannya waktu,banyak begara mengadopsi prinsip imunitas negara terbatas.artinya negara hanya diberi imunitas untuk tindakan publik dan tidak untuk tindakan komersial hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa imunitas tidak digunakan untuk merugikan pihak lain,terutama dalam hal transaksi bisnis internasional.

YANG MENDAPATKAN IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA

Imunitas negara memegang peranan yang sangat penting dalam melindungi individu-individu tertentu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Perlindungan hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya gangguan, hambatan, atau intervensi hukum dari yurisdiksi negara lain. Dengan adanya imunitas ini, stabilitas dan kelancaran hubungan antarnegara juga dapat terjaga. Imunitas tersebut memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memegang peran penting dalam diplomasi, pemerintahan, atau tugas negara lainnya untuk melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif, tanpa kekhawatiran akan tuntutan hukum atau tindakan lainnya yang dapat menghambat tugas tersebut. Berikut ini adalah pihak-pihak yang mendapatkan perlindungan melalui imunitas kedaulatan oleh negara:

1.Negara

Negara sebagai entitas berdaulat juga harus memiliki imunitas untuk melindungi kedaulatannya dari intervensi hukum oleh negara asing. Tanpa adanya imunitas, suatu negara dapat dipaksa tunduk pada yurisdiksi negara lain, yang berpotensi mengancam kedaulatannya. Situasi semacam ini memungkinkan negara asing untuk memaksakan yurisdiksi mereka, yang pada akhirnya dapat memicu konflik internasional dan memperbesar peluang masuknya pengaruh luar dalam urusan domestik. Akibatnya, kemampuan negara untuk mengambil keputusan independen menjadi terganggu, sehingga melemahkan fungsi dan otoritasnya sebagai negara yang merdeka.

2.Kepala Negara/Presiden

Imunitas hukum diberikan terutama kepada kepala negara, karena mereka memegang posisi tertinggi dalam struktur pemerintahan suatu negara. Sebagai perwakilan utama negara dalam urusan domestik maupun internasional, kepala negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan dan menjalankan fungsi negara. Pemberian imunitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa presiden atau kepala negara dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan mereka dengan bebas, tanpa adanya ancaman atau tekanan hukum dari yurisdiksi asing yang dapat mengganggu pelaksanaan tanggung jawab tersebut.

3.Diplomat

Diplomat adalah individu yang diangkat oleh presiden untuk mewakili negara dalam menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain atau organisasi internasional. Hak istimewa berupa kekebalan hukum yang dimiliki oleh diplomat diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Berdasarkan aturan ini, seorang diplomat tidak dapat dituntut oleh yurisdiksi pengadilan negara tempat mereka bertugas, bahkan jika dituduh melakukan tindak pidana. Namun, kekebalan hukum ini hanya berlaku selama diplomat menjalankan tugas resmi mewakili negara. Apabila mereka berada di negara asing untuk tujuan pribadi di luar kepentingan kenegaraan, kekebalan tersebut tidak berlaku, dan mereka dapat dikenai tuntutan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun