Mohon tunggu...
Arrosika Rohmatul Salsabila
Arrosika Rohmatul Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Imunitas Kedaulatan Negara : Privilese atau Tugas

30 November 2024   12:16 Diperbarui: 30 November 2024   12:16 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Imunitas merupakan pengertian dari kata "imunity" yang memilki arti kekebalan, dimana kebal dalam bidang hukum berarti tidak dapat dituntut, dan dalam buku hukum internasional imunitas adalah aturan juga prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dipunyai oleh orang-orang atau badan-badan tertentu. apabila didasarkan dengan hukum internasional imunitas itu seperti dikecualikan dari yurisdiksi (kewenangan atau kekuasaan) Negara lain.

Namun dalam hal ini apakah imunitas itu dapat dimilki oleh siapa saja ? dan kira-kira dalam kondisi yang bagaimana imunitas ini dapat diterapkan ?

SEJARAH PRINSIP IMUNITAS KEDAULATAN

Prinsip ini bermula dari abad ke 12 dalam system feodal di inggris, system ini didasarkan atas tidak dapat diberlakukannya paksaan terhadap bangsawan atau raja di hadapan pengadilan-pengadilan mereka , istilahnya seperti seorang raja yang tidak dapat dipersalahkan. Selanjutnya pada abad ke 13 hadirlah suatu petisi tentang raja, dimana dari petisi tersebut melahirkan suatu mekanisme untuk mengelilingi hak imunitas pribadi dari segala tuntutan. Beralih pada abad ke 16 adanya perubahan dalam konsep ini yang awalnya imunitas tuntutan berganti menjadi premis (penguasa tidak dapat berbuat salah). Dan pada pertengahan abad ke 19 prinsip ini sudah diterima sebagai praktik umum di mayoritas atau sebagian besar negara modern di eropa dan amerika

APA ITU IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA ?

Imunitas negara berkaitan dengan ketentuan hukum juga prinsip-prinsipnya yang menentukan kondisi atau keadaan dimana suatu negara asing dapat mengklaim bebas dari yurisdiksi (kewenangan legislative, yudikatif, yurisdiksi) negara lain. dalam penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa imunitas merupakan hak khusus yang dimilki suatu Negara, dan membuatnya tidak bisa asal diadili atau dituntut oleh Negara lain. Juga ada ketentuan tertentu dalam hukum internasional yang mengatur kapan dan bagaimana imunitas negara ini dapat berlaku.

MANFAAT IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA

Salah satu manfaat utama dari imunitas kedaulatan adalah perlindungan terhadap martabat dan kehormatan negara,karena negara tidak dapat dengan mudah digugat oleh negara lain di pengadilan negara lain.hal ini penting untuk memastikan bahwa suatu negara tidak kehilangan kekayaan hanya karena gangguan hukum internasional.

Sebagai contoh,imunitas kedaulatan memungkinkan para diplomat dan pemimpin menjalankan tugas mereka secara bebas.bayangkan jika seorang pemimpin negara asing harus menghadapi tuntunan hukum di negara lain saat menjalankan tugas negaranya sendiri. Imunitas dapat mengganggu komunikasi dan kerja sama antarnegara.

Imunitas juga menstabilkan hubungan internasional.negara-negara dapat sepakat bahwa tindakan merekan tidak akan dengan mudah menjadi subjek penegakan hukum yang berada di luar negara mereka. Stabilitas ini sangat penting untuk mendorong perdagangan internasional,penyelesaian konflik,dan kerja sama global seperti penanganan pandemi dan perubahan iklim

TUJUAN IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA

Menjaga kesetaraan antar negara berdaulat adalah tujuan utama dari imunitas kedaulatan. terlepas dari ukuran, kekuatan ekonomi, atau kekuatan politik,setiap negara dianggap setara dalam sistem hukum internasional.imunitas menjamin bahwa tidak ada negara yang memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dari negara lain.

Selain itu, perlindungan ini bertujuan unutuk melindungi kepentingan umum. negara bertindak sebagai perwakilan rakyatnya.orang-orang yang mewakili suatu negara juaga akan terkena dampak jika suatu negara dapat dituntut dengan mudah oleh organisasi asing. misalnya,imunitas melindungi sumber daya yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat dalam kasus aset negara diambil alih oleh negara lain

Imunitas kedaulatan,disisi lain,bukanlah hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. seiring berjalannya waktu,banyak begara mengadopsi prinsip imunitas negara terbatas.artinya negara hanya diberi imunitas untuk tindakan publik dan tidak untuk tindakan komersial hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa imunitas tidak digunakan untuk merugikan pihak lain,terutama dalam hal transaksi bisnis internasional.

YANG MENDAPATKAN IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA

Imunitas negara memegang peranan yang sangat penting dalam melindungi individu-individu tertentu yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Perlindungan hukum ini dirancang untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa adanya gangguan, hambatan, atau intervensi hukum dari yurisdiksi negara lain. Dengan adanya imunitas ini, stabilitas dan kelancaran hubungan antarnegara juga dapat terjaga. Imunitas tersebut memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memegang peran penting dalam diplomasi, pemerintahan, atau tugas negara lainnya untuk melaksanakan tanggung jawab mereka secara efektif, tanpa kekhawatiran akan tuntutan hukum atau tindakan lainnya yang dapat menghambat tugas tersebut. Berikut ini adalah pihak-pihak yang mendapatkan perlindungan melalui imunitas kedaulatan oleh negara:

1.Negara

Negara sebagai entitas berdaulat juga harus memiliki imunitas untuk melindungi kedaulatannya dari intervensi hukum oleh negara asing. Tanpa adanya imunitas, suatu negara dapat dipaksa tunduk pada yurisdiksi negara lain, yang berpotensi mengancam kedaulatannya. Situasi semacam ini memungkinkan negara asing untuk memaksakan yurisdiksi mereka, yang pada akhirnya dapat memicu konflik internasional dan memperbesar peluang masuknya pengaruh luar dalam urusan domestik. Akibatnya, kemampuan negara untuk mengambil keputusan independen menjadi terganggu, sehingga melemahkan fungsi dan otoritasnya sebagai negara yang merdeka.

2.Kepala Negara/Presiden

Imunitas hukum diberikan terutama kepada kepala negara, karena mereka memegang posisi tertinggi dalam struktur pemerintahan suatu negara. Sebagai perwakilan utama negara dalam urusan domestik maupun internasional, kepala negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan dan menjalankan fungsi negara. Pemberian imunitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa presiden atau kepala negara dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan mereka dengan bebas, tanpa adanya ancaman atau tekanan hukum dari yurisdiksi asing yang dapat mengganggu pelaksanaan tanggung jawab tersebut.

3.Diplomat

Diplomat adalah individu yang diangkat oleh presiden untuk mewakili negara dalam menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain atau organisasi internasional. Hak istimewa berupa kekebalan hukum yang dimiliki oleh diplomat diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Berdasarkan aturan ini, seorang diplomat tidak dapat dituntut oleh yurisdiksi pengadilan negara tempat mereka bertugas, bahkan jika dituduh melakukan tindak pidana. Namun, kekebalan hukum ini hanya berlaku selama diplomat menjalankan tugas resmi mewakili negara. Apabila mereka berada di negara asing untuk tujuan pribadi di luar kepentingan kenegaraan, kekebalan tersebut tidak berlaku, dan mereka dapat dikenai tuntutan hukum.

4.Kapal pemerintah/negara dan kapal perang

Kapal milik pemerintah atau negara memiliki imunitas kedaulatan karena penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan negara, termasuk kapal perang. Imunitas ini berarti kapal tersebut tidak dapat ditahan atau diwajibkan untuk membayar pajak oleh negara lain. Selain itu, awak kapal juga memiliki hak untuk menolak upaya penahanan jika situasi semacam itu terjadi.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MENDAPATKAN IMUNITAS KEDAULATAN

Tentu saja, imunitas kedaulatan tidak luput dari kekurangan, meskipun sebelumnya telah banyak dibahas mengenai berbagai kelebihannya. Namun, untuk memahami manfaatnya lebih mendalam, berikut adalah beberapa keunggulan utama dari imunitas kedaulatan:

1.Memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, sehingga negara lain tidak dapat melakukan intervensi hukum yang dapat mengganggu kemerdekaan suatu negara.

2.Memperlancar hubungan diplomatik dengan negara lain, serta melindungi pihak-pihak yang terlibat dari ancaman tindakan hukum oleh negara asing.

3.Menjamin perlindungan bagi pejabat negara, memungkinkan mereka untuk melaksanakan tugas-tugas kenegaraan tanpa hambatan atau tekanan hukum.

4.Menciptakan kesetaraan antarnegara, di mana tidak ada negara yang merasa direndahkan oleh negara lain. Imunitas ini juga menumbuhkan penghormatan terhadap hukum dan kedaulatan negara lain sebagai bagian dari hubungan internasional yang sehat.

Imunitas kedaulatan tidak hanya memiliki kelebihan, tetapi juga menyimpan beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa kelemahan yang dapat muncul akibat penerapan imunitas kedaulatan:

1.Imunitas ini berpotensi disalahgunakan oleh pejabat negara untuk menghindari tanggung jawab hukum atas tindakan yang mereka lakukan.

2.Ketika pejabat negara melanggar hukum, korban yang dirugikan akibat perbuatan tersebut mungkin tidak mendapatkan keadilan, karena pelaku dilindungi oleh imunitas kedaulatan.

3.Pemberlakuan imunitas dapat memicu konflik hukum antara negara yang memberikan perlindungan dengan negara lain yang merasa dirugikan oleh tindakan negara tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun