Mohon tunggu...
ARIF R. SALEH
ARIF R. SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Faktor yang Dapat Menghentikan PTM Terbatas! Apa Saja?

5 Juni 2021   12:14 Diperbarui: 8 Juni 2021   11:17 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program BDR (Belajar Dari Rumah) yang digaungkan pemerintah lewat Kemendikbud berdampak learning loss. Ketidaksiapan orang tua mendampingi BDR menyadarkan peran penting sekolah dan guru bagi pendidikan anak-anak.

Pembelajaran berbasis internet memberikan dampak positif. Mendukung akses belajar di mana saja dan kapan saja. Mampu menghadirkan konten pembelajaran secara menarik dari berbagai sudut pandang keilmuan.

Di sisi lain, pembelajaran berbasis internet menghadirkan panggung tontonan, ujaran sarkasme, dan kekerasan fisik virtual lewat game mabar (main bareng).

Maraknya sajian pornografi dan berita hoax semakin mengikis moral anak-anak bangsa. Anak-anak begitu mudah berkata jorok dan sarkasme. Mulai susah diarahkan dan dididik. Cukup jauh meninggalkan tujuan pendidikan mewujudkan character building. Kekhawatiran inilah yang mendorong berbagai pihak untuk melakukan PTM terbatas.

Desakan untuk Segera Melaksanakan PTM Terbatas

Kemendikbudristek sebagai lembaga rsmi pemerintah mulai mencium gelagat kurang baik ini. Desakan berbagai pihak untuk segera melaksakan PTM terbatas disambut baik. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

Harapannya, PTM terbatas dapat segara dilaksanakan. Semua tingkatan pendidikan formal harus melaksanakan dengan mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Vaksinasi Covid-19 Lengkap

Pemerintah berupaya mencari alternatif membendung dan memerangi pandemi Covid-19. Program vaksinasi menjadi pijakan awal. Pelayan publik dan lansia menjadi prioritas termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Dikutip dari laman covid-19.go.id, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tujuan memberikan vaksinasi pada petugas pelayan publik, karena memang rentan dengan risiko terpapar COVID-19. Prioritas vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan memberikan proteksi spesifik dan kekebalan kelompok.

Sejalan program pemerintah pusat, maka Vaksinasi Tahap 2 menyasar semua guru dan tenaga kependidikan di berbagai daerah. Program ini disambut baik dan dilakukan dalam 2 tahap yaitu vaksinasi 1 dan vaksinasi 2. Untuk vaksinasi 2 dilakukan setelah 2 minggu dari vaksinasi 1.

Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas

PTM terbatas dilaksanakan lewat beberapa aturan. Protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun wajib dilakukan.

Satuan pendidikan (sekolah) wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Mulai pintu masuk sekolah dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan alat Thermogun. Semua warga sekolah wajib memakai masker dan menjaga jarak.

Untuk menunjang penerapan protokol kesehatan menjaga jarak, kapasitas ruang kelas hanya boleh diisi 50% dari jumlah keseluruhan siswa dalam satu kelas. Jarak antar tempat duduk diatur sedemikian rupa untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Agar tidak menimbulkan kerumunan, maka fasilitas kantin sekolah ditutup. Siswa membawa bekal dari rumah dan diatur waktunya sedemikian rupa secara ketat. Jam pembelajaranpun dikurangi dan tanpa jeda waktu istirahat. Intinya, sangat berbeda dari keadaan normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

Mungkinkah Pelaksanaan PTM Terbatas Dihentikan?

Sangat mungkin dan tergangtung dari peran serta pihak-pihak berkepentingan untuk menggugat dan menghentikan pelaksanaan PTM terbatas. Termasuk zona merah secara otomatis kegiatan PTM terbatas wajib dihentikan.

Berikut faktor-faktor yang dapat menghentikan pelaksanaan PTM terbatas:

Pertama, tidak Semua Guru dan Tenaga Kependidikan Melakukan Vaksinasi.

Guru dan tenaga kependidikan dengan kondisi tertentu memang dikecualikan untuk divaksin. Mereka yang memiliki riwayat penyakit diabetes, jantung, dan lainnya termasuk Ibu hamil harus mendapat ijin dari dokter ahli. Inilah kenapa saat akan divaksin kondisi fisik guru dan tenaga kependidikan diperiksa tensi darah dan ditanya riwayat penyakit yang pernah diderita.

Perlakuan ini untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pemberian vaksin. Tentu semua melalui pertimbangan dan proses yang terukur.

Bagaimana dengan guru dan tenaga kependidikan yang tidak mau divaksin karena alasan pribadi seperti takut jarum suntik dan dampak negatif vaksin? Jelas menjadi permasalahan tersendiri kalau dibiarkan. Sebab tujuan herd immunity terhambat. Golongan ini rentan terpapar dan menularkan ke pihak lain terutama anak didik.

Dalam kondisi inilah orang tua berhak menggugat hingga dapat menghentikan pelaksanaan PTM terbatas. Selayaknya guru dan tenaga kependidikan kategori ini mendapat sanksi administratif agar tidak mengganggu pelaksanaan PTM terbatas. Guru yang belum divaksin tidak boleh mengajar dan atau melayani bidang pendidikan.

Aturan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama wajib ditegakkan. Jikapun perlu dan mendesak, orang tua lewat Komite Sekolah, di samping meggugat juga berhak meminta penghentian PTM terbatas lewat dinas terkait.    

Kedua, Sekolah tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat.

Sebelum pelaksanaan PTM terbatas, Satgas Covid-19 dan dinas pendidikan melakukan analisis kesiapan sekolah.

Fasilitas sarana sanitasi dan kebersihan, akses layanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, pemetaan warga satuan pendidikan, dan persetujuan Komite Sekolah maupun orang tua siswa harus sudah siap dalam satuan pendidikan.

Secara berkala dinas terkait melakukan pengawasan dan evaluasi. Peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dilibatkan secara langsung sebagai fungsi kontrol.

Manakala terdapat pelanggaran dan atau satuan pendidikan abai dalam menerapkan protokol kesehatan, semua unsur terkait mempunyai hak untuk menyampaikan dan melaporkan. Jika satuan pendidikan tetap abai, maka lewat Komite Sekolah orang tua dapat meminta dinas terkait menghentikan PTM terbatas.

Inilah fungsi kebersamaan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Jangan sampai PTM terbatas menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Ketiga, Lingkungan Satuan Pendidiakan Kembali Menjadi Zona Merah.

Pemetaan perkembangan penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Wilayah Zona Hijau sangat memungkinkan untuk dilaksanakan PTM terbatas.

Manakala suatu wilayah dalam lingkup satuan pendidikan dan atau sekitarnya kembali menjadi Zona Merah, pemerintah daerah melalui dinas terkait dan khususnya Satgas Covid-19 berhak menghentikan pelaksanaan PTM terbatas hingga kondisi kembali memungkinkan khususnya di Zona Hijau.

Semoga pelaksanaan PTM terbatas tidak menemui kendala berarti. Anak-anak terlayani pendidikannya, peran orang tua sebagai kontrol dan pendamping pembelajaran tetap dibutuhkan dalam kondisi apapun. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun