Kedua, Sekolah tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat.
Sebelum pelaksanaan PTM terbatas, Satgas Covid-19 dan dinas pendidikan melakukan analisis kesiapan sekolah.
Fasilitas sarana sanitasi dan kebersihan, akses layanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, pemetaan warga satuan pendidikan, dan persetujuan Komite Sekolah maupun orang tua siswa harus sudah siap dalam satuan pendidikan.
Secara berkala dinas terkait melakukan pengawasan dan evaluasi. Peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dilibatkan secara langsung sebagai fungsi kontrol.
Manakala terdapat pelanggaran dan atau satuan pendidikan abai dalam menerapkan protokol kesehatan, semua unsur terkait mempunyai hak untuk menyampaikan dan melaporkan. Jika satuan pendidikan tetap abai, maka lewat Komite Sekolah orang tua dapat meminta dinas terkait menghentikan PTM terbatas.
Inilah fungsi kebersamaan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Jangan sampai PTM terbatas menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Ketiga, Lingkungan Satuan Pendidiakan Kembali Menjadi Zona Merah.
Pemetaan perkembangan penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. Wilayah Zona Hijau sangat memungkinkan untuk dilaksanakan PTM terbatas.
Manakala suatu wilayah dalam lingkup satuan pendidikan dan atau sekitarnya kembali menjadi Zona Merah, pemerintah daerah melalui dinas terkait dan khususnya Satgas Covid-19 berhak menghentikan pelaksanaan PTM terbatas hingga kondisi kembali memungkinkan khususnya di Zona Hijau.
Semoga pelaksanaan PTM terbatas tidak menemui kendala berarti. Anak-anak terlayani pendidikannya, peran orang tua sebagai kontrol dan pendamping pembelajaran tetap dibutuhkan dalam kondisi apapun.Â
Â