Mohon tunggu...
Arrizal Tegar Al Azhar
Arrizal Tegar Al Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis adalah pintu kemana saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan di Sekolah Bukan Salah Menteri Pendidikan

16 September 2024   22:01 Diperbarui: 16 September 2024   22:20 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satunya yang tercantum pada pasal 8 ayat (1), telah tertulis dengan jelas bahwa di setiap satuan pendidikan wajib memasang papan layanan pengaduan tindak  kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang  mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali,  guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang  paling sedikit memuat:

1)Llaman pengaduan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id; 

2) Layanan pesan singkat ke 0811-976-929;

3) Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 

4) Faksimile ke 021-5733125;

5) Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id

6) Nomor telepon kantor polisi terdekat; 

7) Nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan

8) Nomor telepon sekolah.

Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pemerintah untuk menangani masalah kekerasan yang marak terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia.

Melalui peraturan ini, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang mencakup pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun