Salah satunya yang tercantum pada pasal 8 ayat (1), telah tertulis dengan jelas bahwa di setiap satuan pendidikan wajib memasang papan layanan pengaduan tindak  kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang  mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali,  guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang  paling sedikit memuat:
1)Llaman pengaduan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;Â
2) Layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3) Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;Â
4) Faksimile ke 021-5733125;
5) Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
6) Nomor telepon kantor polisi terdekat;Â
7) Nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan
8) Nomor telepon sekolah.
Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pemerintah untuk menangani masalah kekerasan yang marak terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia.
Melalui peraturan ini, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang mencakup pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.