Mohon tunggu...
Arrizal Tegar Al Azhar
Arrizal Tegar Al Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis adalah pintu kemana saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kekerasan di Sekolah Bukan Salah Menteri Pendidikan

16 September 2024   22:01 Diperbarui: 16 September 2024   22:20 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bullying (Pexels/geralt)

Masyarakat Indonesia sering kali bereaksi keras terhadap kasus kekerasan di sekolah.

Hal tersebut adalah respon yang wajar. Namun sayangnya, ketika insiden terjadi, kebanyakan dari mereka langsung menunjuk pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

Pantaskah kita menyalahkan Menteri Pendidikan atas hal ini? Memangnya beliau tidak berbuat apa-apa selama ini?

Kacamata Masyarakat Terhadap Kekerasan di Sekolah 

Ketika berita tentang kekerasan di sekolah mencuat, media seringkali menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dalam berbagai forum diskusi, terutama di media sosial, sering muncul konten-konten yang menyalahkan Menteri Pendidikan atas kejadian tersebut. 

Misalnya, dalam kasus kekerasan yang melibatkan siswa di sebuah sekolah di Kota Batu beberapa waktu lalu, banyak pihak yang langsung mengecam kebijakan Menteri Pendidikan bahkan meminta untuk memperbaiki sistem pendidikan. 

Mereka mengatakan hal tersebut tanpa mengetahui detail aturan yang sebenarnya sudah ada. 

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Kekerasan Di Sekolah

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebenarnya telah menetapkan sebuah Peraturan Menteri Pendidikan No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, termasuk mekanisme pelaporan, tindakan pencegahan, serta sanksi bagi pelaku kekerasan. 

Melalui peraturan, telah diatur pasal-pasal sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

Salah satunya yang tercantum pada pasal 8 ayat (1), telah tertulis dengan jelas bahwa di setiap satuan pendidikan wajib memasang papan layanan pengaduan tindak  kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang  mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali,  guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang  paling sedikit memuat:

1)Llaman pengaduan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id; 

2) Layanan pesan singkat ke 0811-976-929;

3) Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 

4) Faksimile ke 021-5733125;

5) Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id

6) Nomor telepon kantor polisi terdekat; 

7) Nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan

8) Nomor telepon sekolah.

Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pemerintah untuk menangani masalah kekerasan yang marak terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia.

Melalui peraturan ini, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang mencakup pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

Namun, apakah peraturan tersebut sudah benar-benar diterapkan oleh setiap satuan pendidikan di Indonesia?

Tantangan dalam Sosialisasi dan Implementasi

Meskipun peraturan telah ditetapkan dengan jelas, tantangan terbesar terletak pada kurangnya sosialisasi dan implementasi yang efektif. 

Banyak guru, siswa, dan orang tua yang belum sepenuhnya memahami isi dan pentingnya Peraturan Menteri Pendidikan No 82 Tahun 2015. 

Sebuah studi kasus di sebuah sekolah menengah pertama di Kota Makassar menunjukkan bahwa tingkat pemahaman guru di sana tentang peraturan tersebut masih berada di kategori kurang baik. 

Salah satu indikasi penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi yang menyebabkan banyak pihak tidak mengetahui prosedur pelaporan dan penanganan kekerasan yang sebenarnya sudah diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu meningkatkan upaya sosialisasi melalui berbagai media dan forum. 

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa peraturan ini benar-benar dijalankan di lapangan.

Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas, keberhasilan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak. 

Dengan upaya bersama, kita dapat memastikan bahwa sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun