Mereka yang ditangkap cuma sekadar diminta membuat surat perjanjian, difoto, dipamerkan, lalu masalah pun selesai.
Bahkan, 'pembinaan' yang sering didengungkan polisi dianggap masyarakat tidak jelas seperti apa.
Apakah pembinaan hanya sekadar didata dan dinasihati saja, atau memang benar-benar dibina agar pelakunya bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Faktanya, masih ada juga dari pelaku yang diamankan itu justru melakukan pungli lagi setelah dibebaskan petugas.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada tindakan tegas dan solusi yang jitu dilakukan pihak terkait.
Penegak hukum, harus berani memberikan sanksi tegas bagi mereka yang sudah berulangkali melakukan pungli, bahkan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan pidana.
Mereka harus diproses hukum, bila perlu sampai ke meja hijau.
Kemudian, aparat harus mendalami, siapa yang mengkoordinir jukir liar ini.
Jika memang ada oknum preman yang mengomandoi, maka premannya ditangkap, dipenjarakan, dan juga diproses hukum.
Sementara pemerintah daerah, harus bisa memberikan lapangan pekerjaan, setidak-tidaknya mengadakan pelatihan kejuruan, agar para penganggur ini punya keahlian untuk bisa beralih profesi menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Kebanyakan dari para jukir liar ini tidak memiliki keahlian khusus.