Wali Kota Medan Bobby Nasution pada awal April 2024 kemarin menggratiskan parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parking.
Alasannya, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir tidak pernah tembus.
Sehingga, mantu Presiden RI ini memutuskan untuk menggratiskan biaya parkir di seluruh kawasan yang tidak ada e-parking nya.
"Alasannya, PAD dari sektor parkir tidak pernah tembus. Janji kita kemarin kalau PAD-nya tidak tembus, kita gratiskan saja (yang konvensional) daripada bocor ke mana-mana menjadi potensi yang tidak baik bagi hal lain," ujar Bobby dalam keterangannya, Jum'at (5/4/2024).
Dalam penerapannya, Bobby meminta agar Forkopimda, baik itu TNI/Polri maupun Kejaksaan mendukung langkah ini.
Namun, setelah keputusan ini diumumkan, masalah baru pun muncul.
Timbul pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
Mereka yang mendukung keputusan ini mengapresiasi langkah Bobby Nasution.
Dengan keputusan ini, juru parkir (jukir) liar yang selama ini beroperasi di banyak titik diharap tidak lagi melakukan pengutipan liar (pungli).
Di sisi lain, mereka yang tidak mendukung beralasan bahwa keputusan ini menghilangkan rezeki masyarakat yang bekerja sebagai jukir.
Padahal, keberadaan jukir liar ini pun menghilangkan rezeki pelaku UMKM, yang terpaksa kehilangan pelanggan karena malas melihat petugas parkir tak berizin.
Sampai di sini, ada dua problem yang terlihat.
Pertama soal muaknya masyarakat terhadap jukir liar yang merajalela karena penegakan hukum yang dinilai tumpul.
Kedua soal minimnya lapangan pekerjaan, sehingga banyak orang memilih jadi jukir liar.
Menyangkut jukir liar ini, sebenarnya pihak terkait sudah bolak-balik melakukan penindakan.
Namun jukir liar tetap menjamur seolah tak bisa diatasi.
Belum ada formulasi khusus yang bisa menuntaskan masalah ini.
Saat Pemko Medan mulai menerapkan e-parking, nyatanya jukir liar masih ada.
Kegaduhan demi kegaduhan terus muncul, hingga ramai video viral soal pengutipan parkir secara ilegal di Kota Medan.
Masyarakat menilai, maraknya jukir liar juga tak terlepas dari adanya oknum-oknum preman yang diduga ambil bagian dalam praktik pungli ini.
Hanya saja, ketika pelakunya ditangkap, masyarakat menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan terkesan alakadarnya saja.
Mereka yang ditangkap cuma sekadar diminta membuat surat perjanjian, difoto, dipamerkan, lalu masalah pun selesai.
Bahkan, 'pembinaan' yang sering didengungkan polisi dianggap masyarakat tidak jelas seperti apa.
Apakah pembinaan hanya sekadar didata dan dinasihati saja, atau memang benar-benar dibina agar pelakunya bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Faktanya, masih ada juga dari pelaku yang diamankan itu justru melakukan pungli lagi setelah dibebaskan petugas.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada tindakan tegas dan solusi yang jitu dilakukan pihak terkait.
Penegak hukum, harus berani memberikan sanksi tegas bagi mereka yang sudah berulangkali melakukan pungli, bahkan melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan pidana.
Mereka harus diproses hukum, bila perlu sampai ke meja hijau.
Kemudian, aparat harus mendalami, siapa yang mengkoordinir jukir liar ini.
Jika memang ada oknum preman yang mengomandoi, maka premannya ditangkap, dipenjarakan, dan juga diproses hukum.
Sementara pemerintah daerah, harus bisa memberikan lapangan pekerjaan, setidak-tidaknya mengadakan pelatihan kejuruan, agar para penganggur ini punya keahlian untuk bisa beralih profesi menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Kebanyakan dari para jukir liar ini tidak memiliki keahlian khusus.
Sehingga mereka mencari pekerjaan yang mudah, cuma bermodalkan berdiri, duduk, lihat pergerakan pemilik motor atau mobil, dan kutip uang.
Sering ditemukan kasus, ketika kendaraan masyarakat hilang, jukir liar ini pun kerap lepas tangan.
Soal pelatihan keterampilan tadi, memang tidak mudah.
Butuh waktu untuk mendidik orang yang belum terampil.
Tapi setidak-tidaknya, upaya ini patut dicoba.
Kemudian, soal masih maraknya jukir liar di Kota Medan, sudah saatnya Pemko Medan mengerahkan petugas Satpol PP nya.
Satpol PP yang berperan menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah harus diperintahkan rutin melakukan patroli bersama petugas Dinas Perhubungan.
Untuk mencegah tindakan premanisme dalam menegakkan aturan, maka Satpol PP dan petugas Dishub harus didampingi polisi dan TNI.
Satpol PP yang ada di tiap kecamatan bisa diminta melakukan pemantauan.
Bila perlu, libatkan kepala lingkungan untuk mengatasi parkir liar ini dengan melakukan pendataan yang akurat.
Itupun kalau Pemko Medan dan pihak terkait serius mau benar-benar memberantas parkir liar.
Jika tidak ada keseriusan, sampai malaikat Israfil meniup terompet sangkakala pun, masalah parkir liar di Kota Medan ini tak bisa diatasi.
Apalagi Kota Medan dikenal sebagai 'Kota 1.000 Ketua'. Dimana-mana ada ketua.
Mulai dari ketua OKP sampai ketua parkir pun ada di Kota Medan.
Harapannya, mudah-mudahan ada solusi konkret dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebagai orang yang berpengaruh, Bobby diyakini bisa melakukan apa saja, termasuk membereskan parkir liar.
Jika masalah parkir liar ini tak juga bisa diatasi Bobby Nasution, maka kegaduhan demi kegaduhan akan terus terjadi.
Kita bakal terus disuguhkan video-video viral dari masyarakat yang ribut dengan petugas parkir liar.(ray)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H