Mohon tunggu...
Arransyah Mahogra Istiawan
Arransyah Mahogra Istiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Asuransi Syariah, Perbedaan, dan Akad-akadnya

21 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:41 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama             : Arransyah Mahogra Istiawan

NIM                 : 202111362

Kelas               : HES 6A

Mata Kuliah : Asuransi Syariah

1. Pengertian Asuransi 

 Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (sub stitusi) kerugian kerugian besar yang belum pasti. 

Sejarah asuransi 

Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka makan beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. 

Jenis jenis asuransi 

- Asuransi Jiwa Syariah

Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.

- Asuransi Pendidikan Syariah

Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.

- Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.

- Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah

Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.

2. Asas-Asas Asuransi

Asas - asas asuransi dan aplikasinya yang dapat diterapkan dalam kehidupan.

Asas Tanggung Jawab Bersama:

Dengan demikian, kita diajarkan dalam kehidupan sehari-hari untuk selalu melakukan sesuatu dengan resiko sendiri agar tidak dicurigai oleh orang lain.

Asas Saling Mendukung dan Kerjasama:

Prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari sangat penting. Karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, mereka tidak dapat hidup sendiri. Karena dengan saling membantu dan bergotong royong untuk mempermudah, pasti membutuhkan bantuan orang lain.

Asas menghindari unsur gharar maisir dan riba:

Prinsip ini membantu manusia menjauhi dosa gharar maisir. Larangan ini bertujuan untuk melindungi harta dari kerugian dan tidak menimbulkan permusuhan. Pada dasarnya dimaksudkan untuk menghindari keserakahan terhadap mereka yang tidak berhak, riba juga menciptakan permusuhan dan melemahkan rasa gotong royong antar manusia.

3. Perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional 

Konsep

- Asuransi Konvensional

Konsep asuransi konvensional adalah suatu konsep untuk mengurangi resiko individu atau institusi (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melalui suatu perjanjiian (kontrak).

- Asuransi Syariah 

Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta. Sehingga, antara satu denga yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul.

Sumber Hukum

- Asuransi Konvensional

Pada asuransi konvensiaonal sumber hukum didasarkan pada pikiran manusian dan kebudayaan. 

- Asuransi Syariah 

Sumber hukum dari asuransi syariah adalah syariat Islam, sedangkan sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, 'Urf "Tradisi",

Mashalih Mursalah. Al-Qur'an dan sunnah atau kebiasaan Rasulullah merupakan sumber utama dari hukum Islam. Oleh karena itu, dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional dari asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah Islam.

4. Akad Tabarru adalah semua jenis kontrak antara pemegang polis. Kontrak asuransi Taval adalah kontrak yang dibuat dalam bentuk hibah untuk tujuan niat baik dan bantuan antara peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam Perjanjian “Tabaru” (Hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta atau peserta lain yang terkena dampak bencana. Selain mengelola investasi, penanggung bertindak sebagai pemelihara hibah berdasarkan Akad Wakala para peserta. Iuran (premi asuransi) yang dibayarkan peserta terdiri dari dana Tabarru (untuk kepentingan peserta) dan Ujrah (komisi) untuk kepentingan pengurus (penanggung). Kontrak tijari:

Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola), peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), dan peserta memberikan kepada pengelola (penanggung) dana investasi Tabarru dan/atau yang disepakati bersama Peserta sesuai dengan kewenangannya. dan kewenangan yang diberikan dengan imbalan bagi hasil (nisbah) dari jumlah tersebut.

Manusia menggunakan kontrak untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk sosial, karena kontrak adalah alat sosial untuk hidup.

5. Judul buku : Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS

Penulis. : R. Permata Hastuti A. & F. Milla Fitri

Penerbit : Parama Publishing; 

Kota terbit : Yogyakarta 

Tahun terbit : Juni 2016

Kesimpulan hasil review : 

Asuransi, menurut pengertian riilnya, adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka makan beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

INSPIRASI 

Inspirasi saya setelah membaca buku ini saya dapat menjadi lebih tahu apa itu perbedaan Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS. dan saya memilih buku ini karena saya tertarik dari judul buku ini yaitu Asuransi Konvensional, Syariah, dan BPJS. Yang dimana setelah saya membacanya isi dari buku ini sangat menarik, singkat padat dan jelas dalam menjelaskan berbagai pokok materi. Ada juga tips untuk memilih lembaga asuransi yang benar, hal ini mengakibatkan saya ingin membaca buku ini agar saya tau bagaimana cara yang benar dalam berasuransi. Buku ini juga meggunakan kta-kata yang tepat dan baku, dan kaidan dpenulisannya pun juga sudah sesuai dengan penulisan ilmiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun