Pada asuransi konvensiaonal sumber hukum didasarkan pada pikiran manusian dan kebudayaan.
- Asuransi Syariah
Sumber hukum dari asuransi syariah adalah syariat Islam, sedangkan sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, 'Urf "Tradisi",
Mashalih Mursalah. Al-Qur'an dan sunnah atau kebiasaan Rasulullah merupakan sumber utama dari hukum Islam. Oleh karena itu, dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional dari asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah Islam.
4. Akad Tabarru adalah semua jenis kontrak antara pemegang polis. Kontrak asuransi Taval adalah kontrak yang dibuat dalam bentuk hibah untuk tujuan niat baik dan bantuan antara peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam Perjanjian “Tabaru” (Hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta atau peserta lain yang terkena dampak bencana. Selain mengelola investasi, penanggung bertindak sebagai pemelihara hibah berdasarkan Akad Wakala para peserta. Iuran (premi asuransi) yang dibayarkan peserta terdiri dari dana Tabarru (untuk kepentingan peserta) dan Ujrah (komisi) untuk kepentingan pengurus (penanggung). Kontrak tijari:
Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola), peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), dan peserta memberikan kepada pengelola (penanggung) dana investasi Tabarru dan/atau yang disepakati bersama Peserta sesuai dengan kewenangannya. dan kewenangan yang diberikan dengan imbalan bagi hasil (nisbah) dari jumlah tersebut.
Manusia menggunakan kontrak untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk sosial, karena kontrak adalah alat sosial untuk hidup.
5. Judul buku : Asuransi Konvensional, Syariah dan BPJS
Penulis. : R. Permata Hastuti A. & F. Milla Fitri
Penerbit : Parama Publishing;
Kota terbit : Yogyakarta