Mohon tunggu...
Ar rafi Kusumarachman
Ar rafi Kusumarachman Mohon Tunggu... Guru - Guru

Seorang pendidik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kebenaran Agama

6 Januari 2023   09:00 Diperbarui: 7 Januari 2023   15:50 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al Qur'an dan Semangat Ijtihad

Penggunaan akal juga dilakukan dalam kajian pendekatan Islam melalui jalur agama, agama ketika memunculkan produk hukum maka maka harus beromantisme dengan kebenaran  yang berasal metodologi hukum Islam yaitu Ushul Fiqh, sumber kebenaran tersebut merupakan  rekayasa dan seni rasionalitas yang akan memperluas dinamika keilmuan Ilmiah Islam dalam menmukan kebenaran sandaran hukum yang bersifat sitematis.

Walaupun dalam metodologi penggalian hukum tersebut masih menggunakan istilah istinbath hukum yang masih merusjuk pada penggalaian ayat -- ayat al Qur'an agar ayat -- ayat yang bersifat muhkamat dapat beroperasional secara penuh, dan juga ayat yang masih musytarak dapat dikopmproomikan dan makan secara implisit dapat diejawantahkan secara ekplisit.

Fungsi ijtihad ini adalah membuka seluas -- luasnya bagi akal untuk menemukan hukum -- hukum kontemprer yang kebenaranya dapat diterima oleh rasionalitas serta tidak bertentangan dengan sumber  utama Al Qur'an. Metodologi dalam ijtihad juga mempertimbangkan kontekstual dan maudhu'i tidak berlaku secara general, karena fungsi akal ini dalam setiap Fuqaha pastinya akan berbeda -- beda.

Namun tidak semua menggap bahwa ijtihad tersebut adalah sebagai sumber hukum, banyak diantara aliran keagamaan hanya mengakui dua hukum besar yaitu al Qur'an dan al hadis. Namun ijtihad ini perlu diketahui dan perlu dilakukan sebagaimana yang pernah terjadi pada Rasulullah ketika ada permasalahan yang bersifat muhkamat tetapi belum adanya wahyu yang turun maka keputusan diambil dengan jalan musyawarah. Begitu juga dengan sahabat -- sahabt ketika ekspansi wilayah  Islam bertambah luas maka hal utama yang dilakukan sahabat adalah berijtihad seperti yang dilakukan oleh sahabt Umar bin Khatab dalam berijtihad.

Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh mujtahidin yang mempunyai syarat serta ketentuan yang secara ilmiah mampu dipertanggungjawabkan, Ijtihad seidak -- tidaknya telah membuka nalar ilmiah baru yang akan being religius terhadap suatu kebenaran yang bersifat ilmiah[13].

Lebih lanjut bahwa ijtihad ini adalah persepektif melihat dan menafsirkan hukum islam dari berbagais udut pandang secara filosofis, sosiologis, psikologis dan juga secara antropologis, perbedaan pendapat dalam pemikiran hukum Islam tidak untuk sekedar berbeda, namun semata -- mata memahami wahyu tadi, kemudian untuk mengamlkanya. Yaitu perbedaan dalam hasil ijtihad. Dengan  demikian , para ahli islam yang non muslim, tidaklah masuk ke dalam wilayah ijtihad ini. Kalau toh mereka mendalami Islam.maka staus mereka sebagai kajian  bersifat akademisi yaitu megkaji pemikiran ulama[14].

 

Kesimpulan

  • Agama adalah sumber kekuatan manusia yang bersifat mendasar dan merupakan kebutuhan dari rohani manusia yang bersifat fitrah.
  • Agama merupakan rangkaian wahyu yang dari Tuhan yang tertuliskan pada teks suci melalui Nabi dan Rasul yang membawa nilai universal yaitu membawa katauhidan dengan ajaran kebaikan.
  • Agama merupakan jalan untuk mencari kebenaran dengan sumber utama teks suci yang berupa wahyu dan perintah untuk menggunakan akal.
  • Otoritas kebenaran dalam Islam berada pada sumber utama yaitu al Qur'an dan di ejawantahkan dalam hermenutika al Hadis dan di kontekstualkan dalam al Ijtihad sebagai sumber pemakaian hukum yang jelas.
  • Al Qur'an bukan sebuah kajian teks suci yang bersifat tirani namun bersifat demokrasi karena kebenaranya bersifat demokrasi dan moderat dan dapat ditafsiri secara multidisplin ilmu, sehingga kebenaran al Qur'an bukan tekstual tetapi kontekstual.

 

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun