Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemekaran Wilayah-Moratorium-Otonomi Daerah Baru

16 Juli 2022   16:44 Diperbarui: 18 Juli 2022   17:04 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini Kompasiana mengundang para penulis untuk memberikan opini tentang Pemekaran Wilayah. Terlepas dampak baik buruknya pemberlakuan Pemekaran tersebut, saya perlu memberikan sedikit pandangan tentang hal ini.

Pembahasan seharusnya jeli, karena tidak bisa Pemekaran Wilayah dilakukan tanpa persiapan yang matang, Biasanya akan ada kajian dari akademisi dan ahli pemerintahan dan tata ruang, sehingga pelaksanaan pemekaran wilayah seharusnya sudah siap dilaksanakan.

Dasar Hukum pelaksannan Pemekaran wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan, pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah. 

Apa saja yang termasuk dalam dasar kewilayah itu?

Parameternya adalah: Luas wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah dan cakupan wilayah serta batas usia minimal daerah/provinsi kabupaten/kota, dan Kecamatan.

Sebenarnya apakah yang melatarbelakangi suatu daerah memisahkan diri?

(1) Timpangnya pemerataan dan keadilan, (2) Kondisi geografis yang luas dan pelayanan masyarakat yang tidak efektif dan efisien, (3) perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, (4) iming-iming insentif fiskal, dan (5) status kekuasaan. 

Salah satu permasalahan pada pemekaran daerah adalah akan mempersempit kapasitas fiskal pemerintah Pusat. Dengan semakin banyaknya pemekaran Wilayah akan membuat jumlah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan semakin tinggi setiap tahunnya.

Bagaimana perangkat hukum di Indonesia mengatur pelaksanaan pemekaran wilayah?

NKRI mempunyai perangkat Hukum yang mengatur Pemekaran Daerah/Wilayah, yaitu UUD 1945 no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun