Moratorium bukan untuk PapuaÂ
Menyikapi wacana pemekaran wilayah provinsi lainnya, pemerintah pusat tidak menegaskan berlakunya moratorium tersebut?Â
Justru yang sebaliknya terlihat adalah pemerintah pusat ingin mendorong pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua.
Indikasinya beragam. Terbitnya (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bulan Juli 2021 jelas mengamanatkan pembentukan daerah baru di Provinsi Papua dan Papua Barat. Berbeda dengan alasan menolak pemekaran provinsi lain dalam pemekaran provinsi baru Papua.Â
Pemerintah beralasan tentang pentingnya pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Menurut pemerintah, rencana pemekaran telah memperhatikan aspek-aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.Â
Dari perkembangan ini, kebijakan pemerintah pusat untuk moratorium pemekaran provinsi ternyata tidak berlaku untuk Papua. Alasan yang dipakai untuk menolak pemekaran provinsi lain juga tidak berlaku untuk Papua.Â
Alih-alih menyerap aspirasi otonomi Papua dari bawah tentang perlu tidaknya pemekaran wilayah tingkat kabupaten dan kota (bottom up approach), pemerintah pusat justru memakai pendekatan kebijakan dari atas untuk membentuk provinsi baru (top down approach).Â
Jadi apabila ada pertanyaan "Efektifkah Pelaksanaan Pemekaran Wilayah/Daerah di Indonesia?" jawaban saya, tergantung situasional.
Penjelasan di atas saya kutip dari berbagai sumber data. Pemekaran Wilayah justru tidak efektif dan tidak dapat memberikan tingkat kesehjahteraan bagi masyarakatnya. Bahkan lebih buruk dari sebelumnya. Fenomena pemekaran ini cenderung bergeser menjadi alat berbagi kekuasaan untuk kepentingan Politik.