Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemekaran Wilayah-Moratorium-Otonomi Daerah Baru

16 Juli 2022   16:44 Diperbarui: 18 Juli 2022   17:04 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peta Indonesia. Inilah sederet kota terkecil yang ada di Indonesia.(Shutterstock/Hyotographics via KOMPAS.com)

Tuntutan masyarakat untuk melakukan pemekaran melalui pemerintahan daerah dipicu euforia politik dan tuntutan keinginan masyarakat untuk mendirikan daerah sendiri yang mencuat ketika mereka tidak atau kurang diperhatikan. Padahal ini dapat disebabkan oleh kesalahan atau ketidakmampuan pelayanan pada birokrasi tingkat daerah. 

Khusus mengenai proses pemekaran dan pembentukan daerah, Pasal 5 menegaskan:

(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang.

(3) Perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukota Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dan (4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP No.129/2000).

Topik Pilihan Kompasiana ini mengingatkan saya pada salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang akan memekarkan diri, yaitu Kabupaten Simalungun yang terdiri dari 31 Kecamatan.

Ketika rencana pemekaran kabupaten ini bergulir, rencananya akan diberi nama Kabupaten Simalungun Atas (induk) dan Kabupaten Simalungun Hataran (pemekaran) Kabupaten Simalungun Hataran ibu kotanya di Perdagangan, yang terletak di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Kabupaten baru ini, akan menjadi daerah kabupaten atau kota ke 34 di Sumut, yang terdiri dari 15 kecamatan yaitu: Kecamatan Siantar, Gunung Maligas, Gunung Malela, Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bandar, Ujung Padang, Bosar Maligas, Hutabayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Tapian Dolok, 

Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan Saat Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi Ketua Badan Percepatan Pemekaran Kabupaten Simalungun (Binton Sitindaon ) telah menyerahkan berkas dukungan dan data terkait rencana Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) wilayah Kabupaten Simalungun Atas dan Kabupaten Simalungun Hataran tersebut kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Namun, hingga saat ini, belum juga terealisasi.

Apakah ini berhubungan dengan belum dibukanya pintu moratorium? Padahal pemberian dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Simalungun Hataran untuk jangka waktu dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom baru, sudah akan ditampung dalam (APBD) Sumut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun