Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemekaran Wilayah-Moratorium-Otonomi Daerah Baru

16 Juli 2022   16:44 Diperbarui: 18 Juli 2022   17:04 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peta Indonesia. Inilah sederet kota terkecil yang ada di Indonesia.(Shutterstock/Hyotographics via KOMPAS.com)

Dalam UU ini diatur mengenai Otonomi Daerah di Indonesia, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi yang di dalamnya ada pemerintah kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah.

Di dalam UU nomor 32 Tahun 2004 pasal 14 ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu urusan wajib: Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. 

Nah, kalau begitu apa saja kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah dengan kebijakan otonomi daerah?

Hal tersebut meliputi pendidikan, kebersihan, kesehatan, hingga seni budaya. Kewenangan ini bisa dilakukan dalam kebijakan publik yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan.

Apa saja kewenangan dari pemerintah pusat?

Antara lain mendirikan lembaga peradilan, mengangkat Hakim dan Jaksa, mendirikan lembaga Pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan ke imigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Peraturan Pemerintah pengganti UU, Peraturan Pemerintah dan peraturan lain yang berskala Nasional.

Lalu pertanyaannya kemudian kenapa Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah?

Tujuannya antara lain untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Sekaitan dengan hal di atas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pernah mengatakan pemekaran daerah bukan hanya sebatas pembagian wilayah saja. Menurutnya, tujuan akhir dari pemekaran ialah kemandirian fiskal di daerah yang baru dan target akhirnya adalah kemandirian fiskal, sehingga mereka mampu memiliki anggaran tersendiri dan tidak tergantung kepada pusat. Nantinya mereka, daerah-daerah ini bisa mensejahterakan rakyat melalui program-program pemerintah.

Selama ini pemekaran dilakukan dengan mudah dimana kriteria politik (meski tidak ada dalam persyaratan) lebih dominan dari pada kriteria administratif, teknis, dan fisik (sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun