Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian yang Verstek

7 Juni 2022   20:38 Diperbarui: 7 Juni 2022   20:45 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perkara perceraian putusan verstek adalah suatu hal yang sering terjadi ,dimana pihak yang digugat cerai tidak pernah menghadiri persidangan tanpa alasan sah. 

Dasar hukum putusan verstek ini adalah pasal 125 ayat (1) HIR " apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya,padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek,kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan. 

Langkah hukum yang bisa dilakukan tergugat sebenarnya bisa mengajukan Upaya hukum yaitu Verzet ( perlawanan ) terhadap putusan Verstek tersebut. Apabila tergugat tidak menggunakannya maka putusan Verstek dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap. ( pasal 129 HIR)

Pada prakteknya apabila pihak yang digugat tidak hadir dalam sidang petama, maka Pengadilan akan memanggilnya dalam persidangan kedua, namun dalam sidang kedua pihak yang digugat tidak juga hadir, maka Hakim akan dapat mengambil putusan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti oleh pihak Penggugat. 

Seyogianya sesuai urutan  persidangan adalah ketika para pihak sudah hadir, Hakim akan menawarkan Mediasi,yang bertujuan agar para pihak dapat saling bermufakat dan berdamai,tanpa harus dilanjutkan ke Persidangan apabila dicapai kesepakatan Damai.

Alkisah, ada seorang ibu rumah tangga inisial SS  pekerjaan PNS Guru aktif, kondisi sakit Stroke. Kronologisnya  : ketika SS masih sehat walafiat, si suami (TS) masih menunjukkan rasa sayang  dan harmonis, apalagi dengan kehadiran  anak 5 (lima ) orang . kehidupan rumah tangga mereka masih berjalan normal. 

TS yang tidak mempunyai pekerjaan tetap mulai menunjukkan ketidak setiaannya ketika mendapati SS mengalami sakit Stroke, hal ini ditunjukkan TS mulai jarang pulang kerumah dan anehnya anak-anak pun tidak menunjukkan etikad baik untuk merawat ibunya (SS). 

Singkat cerita SS pun pulang kerumah orangtuanya, ketika itulah timbul niatnya untuk menggugat suaminya TS, karena ternyata TS sudah berselingkuh dengan perempuan lain. Entah karena dorongan hati yang kecewa atau karena hasil diskusi dengan pihak lain maka SS pun datang memohon bantuan kami (lawyer) untuk menangani kasus perceraian tersebut.

Diawal cerita setelah menandatangani Surat Kuasa, kami mulai mengumpulkan berkas pendukung untuk melakukan gugatan cerai. Berkas identitas SS,( KTP+Kartu Keluarga ) berkas pernikahan dari Gereja dan Catatan Sipil, ( berhubung SS dan TS adalah  penganut Kristen maka persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri)  Izin dari atasan karena SS bekerja sebagai PNS Guru. Kami pun menyusun gugatan dan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat di mana SS dan TS berdomisili.

Sepanjang persidangan pertama,kedua dan akhirnya pembuktian surat dan saksi, si tergugat TS tidak pernah menghadiri, sehingga Majelis Hakim memutuskan kasus perceraian ini adalah putusan perceraian yang Verstek. 

Dalam tuntutannya SS hanya menginginkan perceraian, sedangkan anak-anaknya menjadi tanggungjawab bersama sampai kelak anak-anak menikah. ( saat ini anak-anak sudah bekerja dan tidak tinggal bersama orangtuanya lagi ) Pengadilan wajib menyampaikan Salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu 14 ( empatbelas hari) kerja sejak putusan diucapkan.

Kapan putusan cerai berkekuatan hukum tetap?  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan ( dalam hal ini para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding )

Sebagai informasi alasan perceraian dalam agama Kristen yang diterima di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

1.Salah satu pasangan melakukan zinah, penjudi, pemadat dan hal lainnya yang sulit disembuhkan

2.Pasangan yang melakukan penganiayaan berat dan kekejaman yang membahayakan orang lain ( KDRT ) Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3.Salah satu pasangan pergi meninggalkan keluarga selama 2 tahun

4.Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 5 tahun

5.Salah satu pihak mendapatkan cacat fisik sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.

6.Sering terjadi pertengkaran, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan kedua belah pihak. Dan tidak memungkinkan untuk bersama kembali.

Isi dari putusan Verstek biasanya berbunyi :

a.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dikabulkan seluruhnya

b.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dikabulkan untuk sebagian

c.Surat gugatan Penggugat/para penggugat ditolak

d.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvant kelijke Verklaard(N.O)  Gugatan tidak dapat diterima adalah suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diteruima  manakala gugatan mengandung cacat formil, suatu gugatan mempunyai cacat formil maksudnya apabila kompetensi absolut maupun kompetensi relative dan eror in  person ( keliru pihak berperkara ) Menurut Mahkamah Agung bahwa putusan Verstek dapat dikabulkan apabila dalili - dalil gugat ( alasan perceraian ) telah dibuktikan dalam persidangan.

Setelah semua proses tersebut dilewati maka putusan pengadilan yang sudah Inkracht diserahkan ke Catatan Sipil untuk membuat Akte Cerai. Hal ini   berhubungan dengan pergantian status SS di KTP,dan Kartu Keluarga.

Saat ini setelah Akte Cerai berada di tangan  SS, maka SS berniat menggugat harta gono gini, berupa 2 unit rumah ,yang pada saat kehidupan rumah tangga masih harmonis, SS menyarankan Rumah tersebut  dibuatkan  Sertifikat atas nama TS dan rumah Kedua an.Anaknya yang Sulung. Persoalan baru  muncul karena issue yang beredar rumah tersebut akan dijual oleh TS. 

Kami sempat berpikir apakah ini trik tergugat untuk membalas perceraian tersebut?mengapa TS tidak mengajukan upaya Banding ?  Menurut pasal 35 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pembagian harta dalam perkawinan menjadi 3 macam diantaranya harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan,  atau warisan yang berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain. 

Harta masing-masing suami istri yang dimilki  setelah perkawinan yaitu hibah, wasiat atau warisan untuk masing-masing bukan atas usaha mereka, dan yang terakhir adalah harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka, pertanyaannya adalah apakah SS berhak mendapat harta gono-gini walaupun SS yang menceraikan? 

Jawabannya " ya, sekalipun istri yang menceraikan suami ,pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun