Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian yang Verstek

7 Juni 2022   20:38 Diperbarui: 7 Juni 2022   20:45 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapan putusan cerai berkekuatan hukum tetap?  Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan ( dalam hal ini para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding )

Sebagai informasi alasan perceraian dalam agama Kristen yang diterima di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

1.Salah satu pasangan melakukan zinah, penjudi, pemadat dan hal lainnya yang sulit disembuhkan

2.Pasangan yang melakukan penganiayaan berat dan kekejaman yang membahayakan orang lain ( KDRT ) Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3.Salah satu pasangan pergi meninggalkan keluarga selama 2 tahun

4.Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 5 tahun

5.Salah satu pihak mendapatkan cacat fisik sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.

6.Sering terjadi pertengkaran, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan kedua belah pihak. Dan tidak memungkinkan untuk bersama kembali.

Isi dari putusan Verstek biasanya berbunyi :

a.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dikabulkan seluruhnya

b.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dikabulkan untuk sebagian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun