Kapan putusan cerai berkekuatan hukum tetap? Â Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan ( dalam hal ini para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding )
Sebagai informasi alasan perceraian dalam agama Kristen yang diterima di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
1.Salah satu pasangan melakukan zinah, penjudi, pemadat dan hal lainnya yang sulit disembuhkan
2.Pasangan yang melakukan penganiayaan berat dan kekejaman yang membahayakan orang lain ( KDRT ) Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3.Salah satu pasangan pergi meninggalkan keluarga selama 2 tahun
4.Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 5 tahun
5.Salah satu pihak mendapatkan cacat fisik sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.
6.Sering terjadi pertengkaran, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan kedua belah pihak. Dan tidak memungkinkan untuk bersama kembali.
Isi dari putusan Verstek biasanya berbunyi :
a.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dikabulkan seluruhnya
b.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dikabulkan untuk sebagian