Dalam perkara perceraian putusan verstek adalah suatu hal yang sering terjadi ,dimana pihak yang digugat cerai tidak pernah menghadiri persidangan tanpa alasan sah.Â
Dasar hukum putusan verstek ini adalah pasal 125 ayat (1) HIR " apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya,padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek,kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.Â
Langkah hukum yang bisa dilakukan tergugat sebenarnya bisa mengajukan Upaya hukum yaitu Verzet ( perlawanan ) terhadap putusan Verstek tersebut. Apabila tergugat tidak menggunakannya maka putusan Verstek dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap. ( pasal 129 HIR)
Pada prakteknya apabila pihak yang digugat tidak hadir dalam sidang petama, maka Pengadilan akan memanggilnya dalam persidangan kedua, namun dalam sidang kedua pihak yang digugat tidak juga hadir, maka Hakim akan dapat mengambil putusan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti oleh pihak Penggugat.Â
Seyogianya sesuai urutan  persidangan adalah ketika para pihak sudah hadir, Hakim akan menawarkan Mediasi,yang bertujuan agar para pihak dapat saling bermufakat dan berdamai,tanpa harus dilanjutkan ke Persidangan apabila dicapai kesepakatan Damai.
Alkisah, ada seorang ibu rumah tangga inisial SS  pekerjaan PNS Guru aktif, kondisi sakit Stroke. Kronologisnya  : ketika SS masih sehat walafiat, si suami (TS) masih menunjukkan rasa sayang  dan harmonis, apalagi dengan kehadiran  anak 5 (lima ) orang . kehidupan rumah tangga mereka masih berjalan normal.Â
TS yang tidak mempunyai pekerjaan tetap mulai menunjukkan ketidak setiaannya ketika mendapati SS mengalami sakit Stroke, hal ini ditunjukkan TS mulai jarang pulang kerumah dan anehnya anak-anak pun tidak menunjukkan etikad baik untuk merawat ibunya (SS).Â
Singkat cerita SS pun pulang kerumah orangtuanya, ketika itulah timbul niatnya untuk menggugat suaminya TS, karena ternyata TS sudah berselingkuh dengan perempuan lain. Entah karena dorongan hati yang kecewa atau karena hasil diskusi dengan pihak lain maka SS pun datang memohon bantuan kami (lawyer) untuk menangani kasus perceraian tersebut.
Diawal cerita setelah menandatangani Surat Kuasa, kami mulai mengumpulkan berkas pendukung untuk melakukan gugatan cerai. Berkas identitas SS,( KTP+Kartu Keluarga ) berkas pernikahan dari Gereja dan Catatan Sipil, ( berhubung SS dan TS adalah  penganut Kristen maka persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri)  Izin dari atasan karena SS bekerja sebagai PNS Guru. Kami pun menyusun gugatan dan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat di mana SS dan TS berdomisili.
Sepanjang persidangan pertama,kedua dan akhirnya pembuktian surat dan saksi, si tergugat TS tidak pernah menghadiri, sehingga Majelis Hakim memutuskan kasus perceraian ini adalah putusan perceraian yang Verstek.Â
Dalam tuntutannya SS hanya menginginkan perceraian, sedangkan anak-anaknya menjadi tanggungjawab bersama sampai kelak anak-anak menikah. ( saat ini anak-anak sudah bekerja dan tidak tinggal bersama orangtuanya lagi ) Pengadilan wajib menyampaikan Salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu 14 ( empatbelas hari) kerja sejak putusan diucapkan.